Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorPN Cibinong Batal Eksekusi Perumahan GCC

PN Cibinong Batal Eksekusi Perumahan GCC

BOGOR DAILY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas I A batal melakukan eksekusi terhadap Perumahan  (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Direktur Utama , Ahmad Hidayat Assegaff, mengaku, belum mendapatkan bukti salinan bahwa perumahan GCC yang berdiri di lahan seluas 50 Hektar itu akan diratakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

“Pengiriman surat juga tidak masuk ke kita, kita hanya dapat dari WhatsApp saja, itu kan tidak sopan penyampaiannya ke kita, saya sampaikan saya apresiasi tetap kepada PN Cibinong walaupun lebih dan kurangnya,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika ditemui di kantor pemasaran GCC, Jumat (13/3/2020).

Dirinya juga merasa bingung dengan langkah PN Cibinong, mengenai administrasi pengadilan seperti apa. Karena, banyak penetapan yang ditujukan ke GCC namun statusnya tidak jelas.

“Mungkin besok juga ada penetapan lagi, kita juga bingung semalam kita dapat dari WhatsApp saja, mana yang harus kita pegang pada administrasi PN Cibinong,” ungkapnya.

Habib sapaan akrabnya itupun sudah menyampaikan kepada konsumen, bahwa dirinya membeli tanah yang saat ini dibangun perumahan GCC dengan harga mahal.

Dirinya juga meminta kejelasan, kepada Pengadilan Negeri Cibinong, agar memberikan status kejelasan kepada GCC. Baginya, konsumen dan pihak perusahaan meminta kepastian kepada PN Cibinong.

“Seperti kemarin pemanggilan tapi tidak ada berita acara, tiba-tiba ada putusan untuk pengosongan. Saya saat itu menyampaikan saya pemilik lahan ini dan saya tidak kasih izin, kalau pencocokan data ok saya terima, tapi kan ini tidak, saya sampaikan saya ini masyarakat dan PN petugas negara kalau lebih lanjut saya tidak kasih izin, karena tanah ini milik saya,” tegasnya.

Dirinya beeharap, dengan adanya kegaduhan ini bisa terjawab semuanya, baik itu yang dipermainkan yang memainkan atau bermain serta siapa yang menciptakan semua ini.

“Kembali lagi juga saya sangat berkontribusi kepada masyarakat, bahwa kita menciptakan rumah yang layak dan yang lainnya, apalagi di sini ada koperasi Kemhan. Tentunya itu akan berdampak kepada lingkungan yang ada di sini,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan, sebanyak 1200 unit rumah yang dijual kepada koperasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dari GCC. Artinya, yang kemarin banyak berita beredar itu hanya sepihak.

“Mudah-mudahan kita dapat kebenaran sebenar-benarnya, kita sama punya hak di mata hukum. Karena, kita juga warga negara,” tukasnya.

Ketika di konfirmasi Humas PN Cibinong Kelas I A, Ben Ronald Situmorang, sampai saat ini belum menjawab, terkait tidak jadinya penggusuran terhadap perumahan GCC tersebut.

Sebelumnya, penggusuran itupun akan dilakukan menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019. Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan .

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here