BOGOR DAILY – Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya memberlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di ruang lingkup kepemerintahan Bumi Tegar Beriman agar bekerja di rumah.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran itu, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, pihaknya saat ini memberlakukan ASN untuk bekerja di dalam rumah. Akan tetapi, hal tersebut disesuaikan dengan para pimpinan di masing-masing dinas.
“Pimpinan SKPD mah tidak, sama tenaga teknis masih tetap, bawahannya saja yang kerja di rumah,” katanya kepada wartawan usai menyambangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jumat (20/3/2020).
Ia menjelaskan, untuk pejabat level tinggi di Pemerintahan Kabupaten Bogor seperti Sekda sampai kepala bagian (Kabag) tetap diwajibkan bekerja atau mengantor.
“Dua level, Sekda sampai Kabag masih kantor. Teknis anak buah dengan operasional menyesuaikan situasional di instansi masing-masing,” jelasnya.
Burhan sapaan akrabnya menambahkan Pada perinsipnya, ASN yang bekerja di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bogor tetap melakukan pekerjaannya di rumah masing-masing. Hal itu merupakan antisipasi mewabahnya virus korona (Covid-19).
“Tapi prinsipnya mereka di rumah bukan libur, tapi kerja. Work from home gitu,” tukasnya. (Andi).