BOGOR DAILY – Anggota Satreskrim Polres Bogor membekuk empat pelaku penimbun masker di wilayah Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengungkapkan, sebanyak empat orang pelaku yang melakukan penimbunan masker tersebut berinisial MA, MF, DW dan AW.
“Kita amankan pelaku diwilayah dekat Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,” katanya kepada Bogordaily.net, saat pres rilis di Mapolres Bogor, Senin (9/3/2020).
Kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, ke empat pelaku tersebut ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 kemarin.
“Jadi yang bersangkutan kita amankan pada 6 Maret Jumat kemarin di rumahnya yaitu di Stadion Pakansari,” jelasnya.
Masih kata Roland, pihaknya mengamankan masker sebanyak 336 boks dan Non Sticky Antiseptic Hand Sanitizer sebanyak 232 botol dilokasi yang sama.
“Terhadap yang bersangkutan ini kita kenakan pasal 107 ayat 1 junto 29 ayat 1, atau pasal 106 junto 24 ayat 1 UU no 27 tahun 2014, tentang perdagangan dengan ancamannya selama lima tahun penjara dan dendanya Rp50 miliar,” tukasnya. (Andi).