BOGORDAILY – Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada bulan Februari 2020 kemarin.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengungkapkan, bos gurandil berinisial RA (30) dibeluk oleh Satreskrim Polres Bogor, karena melakukan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
“RA ini bos nya, dia pemilik pengelola pokoknya dia bosnya, yang kita amankan cuma bosnya aja, sedangkan yang lainnya hanya dijadikan saksi saja,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (5/3/2020).
Menurut keterangan pelaku, RA sudah beroperasi menjadi gurandil selama dua tahun. Dengan mempunyai karyawan sebanyak 30 orang.
“Yang bersangkutan ini sudah dua tahun beroperasi dan mempunyai 30 karyawan, dia asli Sukajaya,” ucapnya.
Dalam satu bulan, pelaku RA bisa mengambil keuntungan dari hasil tambang emas ilegal tersebut sebesar Rp30-50 juta rupiah.
“Barang bukti kita mengamankan berupa 70 gelundungan emas, 6 tong, 20 karung isi beban emas atau perak, 4 karung karbon, 2,5 botol mercury, 3 kompresor, 6 dinamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 serokan, 1 lembang jendil, 1 buku catatan rekapan, 2 lembar hasil penjualan, 2 karung lumpur, 3 buah beban, 1 tabung LPG 3 kilo, satu timbangan emas, 3 mangkok, 1 set gembosan, 9 kowi, 2 pelor sama alat makan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 161 adan pasal 158 Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambagan mineral dan batu bara, ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara. (Andi)