Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaPolres Bogor Ringkus 14 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Bogor Ringkus 14 Tersangka Kasus Narkoba

BOGOR DAILY – Polres Bogor meringkus 14 tersangka dalam 13 kasus berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengungkapkan, Satnarkoba Polres Bogor meringkus dua tersangka dalam kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku pengedar jenis Key, Magic Drug atau Katamine.

“Kita juga mengungkap kasus pengedar , kasus ketersediaan obat farmasi atau obat keras tanpa izin. Termasuk pelaku penyalahgunaan serta kasus penyalahgunaan yang berhubungan dengan jaringan kerjahatan curanmor,” katanya kepada Bogordaily.net saat pres rilis di Mapolres Bogor, Selasa (10/3/2020).

Kapolres mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu tembakau sintetis sebanyak 5022 gram, Sabu key tiga bungkus, sabu-sabu 507,77 gram dan sediaan farmasi 210 butir tramadol, 588 butir trihexphenidly, 514 butir hexymer.

“Kita juga amankan dua buah golok, satu pucuk senjata api rakitan jenis snw yang hampir melukai petugas dalam beroperasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan ke 14 tersangka itu diantaranya, inisial JP (36) melakukan peredaran di wilayah Cileungsi, IS (21) peredaran jenis Farmasi di Kecamatan Ciampea, FB (30) peredaran sabu di Kecamatan Parung, AMR (43) peredaran sabu di Kecamatan Gunung Putri.

Kemudian IG (30) peredaran sabu di Kecamatan Gunung Putri, RD (30) peredaran di Farmasi di Kecamatan Babakan Madang, MF (24) peredaran di Farmasi di Kecamatan Babakanmadang, OK (24) dalam peredaran sabu di Kecamatan Citeureup.

DK (38) peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi, AM (19) dan DA (20) peredaran tembakau sintetis diwilayah Gunung Putri, RN (24) peredaran di wilayah Depok, BH (36) yang melakukan perlawanan kepada anggota kepolisian hingga terluka, dan DN (34) peredaran diwilayah Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 113, 114, 111, 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentanf narkotika JO perkemenkes No 44 tahun 2019, dengan ancaman hukum pidana delapan tahun maksimal 15 tahun penjara denda minimal Rp1 miliar. Dan pasal 196/197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukum penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here