BOGORDAILY – Ratusan warga yang masih berkerumun di tengah wabah virus corona diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. Upaya ini dilakukan karena warga tidak menghiraukan sosialiasi dan peringatan yang sudah disampaikan.
Tim gabungan TNI-Polri dan Pemkot Pasuruan melakukan patroli dengan mendatangi warung-warung kopi dan tempat-tempat mangkalnya warga. Rumah makan dan kafe juga tidak luput dari patroli.
Petugas mendapati ratusan warga yang yang sebagian besar muda-mudi dan usia pelajar. Selain anak nongkrong, puluhan driver ojol juga masih banyak yang berkerumun.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan warga yang diamankan tidak ditahan. Polisi mendata nama dan alamat mereka. Jika mereka tertangkap lagi dalam razia berikutnya, polisi akan mengambil langkah hukum.
Mereka akan dipidana dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 100 juta.
“Atas nama undang-undang kita membonyong mereka ke mapolres kota. Tadi atas permintaan Pak Plt Wali Kota mereka diberi kesempatan yang terakhir. Mereka kami data dan menandatangani pernyataan tidak keluyuran lagi,” kata Dony, Jumat (27/3/2020) dini hari.
Dony menegaskan, pihaknya bersama TNI dan pemerintah kota akan terus melakukan patroli. Hal itu untuk mencegah merebaknya virus corona.
“Kami akan mengambil tindakan tegas setelah ini,” tandas Dony.
Sebelumnya tim gabungan sudah beberapa kali melakukan patroli kerumunan di malam hari. Pada patroli sebelumya petugas hanya melakukan sosialiasi. Namun masih banyak warga yang bandel sehingga diambil tindakan tegas.