Urgensi Perlindungan HAM Bagi Tersangka, Terdakwa dan Warga Binaan
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI) memperhatikan situasi kedaruratan terkait pandemi corona virus disease (covid-19), yang telah dinyatakan sebagai kondisi darurat nasional oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusannya Nomor 9.A. Tahun 2020.
Hal ini membuktikan bahwa kondisi Indonesia sangat mencemaskan khususnya bagi warga negara yang tidak dapat terhindar dari potensi kerumunan dan berkumpul. Salah satu kelompok warga sangat rentan untuk terpapar virus covid 19 adalah tersangka, terdakwa dan warga binaan yang sedang ditahan, dalam proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Kondisi Rutan dan Lapas yang telah menjadi pengetahuan umum over capacity akan sangat mudah dan rentan membuat mereka terpapar jika tidak ada tindakan segera untuk membuat kondisi mereka aman dari paparan. Kondisi mereka di rutan dan lapas sangat jauh bertentangan dengan protokol pengamanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah; menjaga jarak, sosial distancing dan menjaga kondisi higienis.
Untuk menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Lingkungan MA dan peradilan di bawahnya dan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang status tahanan sehubungan dengan pandemi covid 19 sebagai upaya pemerintah dan MA mencegah menyebarnya covid 19 di kalangan tersangka, terdakwa dan warga binaan di Rutan dan Lapas.
Dalam kaitan perlindungan HAM pada warga masyarakat yang sedang dalam permasalahan hukum pidana, DPN PERADI mengusulkan dan mendorong pada aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk dapat memberikan status penangguhan penahanan pada tersangka dan terdakwa yang dalam proses hukum atau setidak-tidaknya mengalihkan pada status tahanan rumah serta untuk para warga binaan di Lapas dapat diberikan cuti menjalani tahanan wajib di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di daerah zona merah pandemi sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini penting untuk segera dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan HAM kepada tersangka, terdakwa dan warga binaan terkait dengan hak untuk hidup yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apa pun sebagaimana Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Tindakan memberikan penangguhan tahanan dan/atau pengalihan status penahanan dan cuti menjalani tahanan ini akan dapat mengurangi penyebaran dan potensi korban yang terpapar covid 19 dan mengurangi angka kematian akibat covid 19.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dr. LUHUT PANGARIBUAN S.H., LL.M (KETUA UMUM)
SUGENG TEGUH SANTOSO S.H (SEKRETARIS JENDERAL)