Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorTanahnya bakal Diratakan, Puluhan Massa Kumpul di Lokasi Green Citayam City

Tanahnya bakal Diratakan, Puluhan Massa Kumpul di Lokasi Green Citayam City

BOGOR DAILY – Puluhan massa berkumpul di dekat lokasi perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.  Rencananya, perumahan GCC yang berdiri di lahan seluas 50 Hektar itu akan diratakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Penggusuran itupun akan dilakukan menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) No 2682 K/PDT/2019 pada 4 Oktober 2019. Dalam perkara ini, PT Tjitajam memenangkan gugatan terkait penyerobotan lahan miliknya oleh PT Green Construction City (GCC) selaku pengembang perumahan Green Citayam City.

Pantauan Bogordaily.net di lokasi,  terlihat massa dari pihak Perumahan GCC itu memenuhi kawasan dengan lokasi perumahan dan tanah milik PT Tjitajam. Bahkan, banyak tulisan yang dipajang di perumahan GCC itu tertulis ‘tolakprodukmafiaperadilan’ di sekeliling perumahan tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, mengatakan, menjelang eksekusi, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap konsumen Green Citayam City, baik yang sudah menempati rumah maupun sedang proses akad kredit.

“Eksekusi dijadwalkan tanggal 13 Maret ini,” singkatnya, kepada Bogordaily.net.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, ‘PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa’.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT. Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996′, yang mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur.

Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here