Friday, 19 April 2024
HomeBeritaTiga Kecamatan Zona Merah Korona di Kabupaten Bogor Disemprot Disinpektan

Tiga Kecamatan Zona Merah Korona di Kabupaten Bogor Disemprot Disinpektan

BOGOR DAILY – Sebanyak tiga Kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk dalam Zona Merah penyebaran wabah Virus Korona (Covid-19), disemprot Disinpektan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor.

Ketiga kecamatan yang masuk Zona Merah itu diantaranya, Kecamatan Cibinong, Bojonggede dan Gunungputri. Sekretaris BPBD Kabupaten Bogor, Budi Pranowo, mengatakan, penyemprotan tersebut merupakan intruksi dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

“Kami hari Selasa (24/3/2020) ini atas perintah Bupati Bogor, Ade Yasin menyemprot Kecamatan Bojonggede, Cibinong, dan Gunungputri yang masuk zona merah,” katanya kepada wartawan ditemui dilokasi penyemprotan di Kecamatan Cibinong, Selasa (24/3/2020).

Ia menerangkan, dalam pelaksanaan penyemprotan zat disinpektan, jajarannya dibantu Satpol PP hingga selain melakukan penyemprotan. Tidak hanya itu, jajarannya juga melakukan sosialisasi physical distancing.

Hal senada diutarakan, Plt. DLH Kabupaten Bogor, Anwar Anggana. Ia mengatakan, pihaknya juga menyemprotkan zat disinpektan di beberapa ruas jalan, tempat ibadah dan komplek perumahan yang masuk dalam kategori Zona Merah penyebaran Covid-19.

“Hari ini kami menyemprotkan zat disinpektan di Jalan Bersih, Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Masjid Baitul Faizin, RSUD Cibinong dan sebuah perumahan di Kelurahan Pondok Rajeg, Cibinong,” akunya.

Selain Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Cibinong, pihaknya juga melakukan penyemprotan di Kecamatan Gunung Putri.

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU – PR) ini pun menambahkan, bahwa penyemprotan zat disinpektan di Kecamatan Gunung Putri akan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Dalam penyemprotan zat disinpektan di wilatah zona merah penyebaran wabah ini kami membagi tugas, kemungkinan yang akan menyemprotkan zat disinpektan ke Kecamatan Gunung Putri ialah petugas Damkar,” tukasnya.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Bojonggede, Cibinong dan Gunungputri, masuk dalam Zona Merah penyebaran Virus Korona atau Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.

Hal itupun diungkapkan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada wartawan, usai rapat kordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan wabah Virus Covid-19 di Gedung Tegar Beriman.

“Kita proseskan Zona Merah dulu, karena yang positif terpapar Covid-19 itu ada di tiga kecamatan itu, diantaranya tiga orang positif dan satu meninggal di Bojonggede, Cibinong Satu, dan Gunung Putri dua yang positif, total ada 6 positif dan satu meninggal di Kabupaten Bogor,” katanya, Senin (23/3/2020) kemarin. (Andi).

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here