BOGOR DAILY – Tim Advokasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Bogor, Bagus Harianto, menuntut Wali Kota Bogor Bima Arya yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19, untuk menanggung biaya penanganan medis para jurnalis yang kini berstatus ODP (orang dalam pemantauan).
Desakan ini dilakukan setelah sejumlah wartawan yang melakukan konferensi pers dengan Bima Arya pada Senin (16/3) yang berstatus ODP, sepulang Bima dari kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.
“Kami tim Advokasi PWI Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya soal kondisi kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengan Wali Kota,” katanya, dalam keterangan, Sabtu (21/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan status ODP wartawan yang melakukan wawancara di rumah Bima Arya berdampak secara psikologis terhadap beberapa wartawan untuk mengisolasi diri di rumah.
Lebih lanjut, menurut dia, kegiatan jumpa pers di kediaman Bima, dilakukan atas undangan Humas Pemkot Bogor, yang dinilai tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku.
“Tidak mengindahkan faktor keamanan pada saat jumpa pers pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 Bima Arya tidak menggunakan masker,” tambah dia.
Menurut tim advokasi PWI, semestinya dalam status ODP, Bima Arya membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan dengan banyak orang.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan Bima yang melakukan wawancara live disalah satu televisi nasional pada Rabu (18/3). Pasalnya, dalam wawancara tersebut Wali Kota Bima Arya juga tidak menggunakan masker.
Diketahui, Wali Kota Bima Arya dinyatakan positif terpapar Covid-19 pada Kamis (19/3). Sebelumnya, Bima melakukan tes Covid-19 pada Selasa (17/3).