Saturday, 20 April 2024
HomeBerita79 Napi di Lapas Paledang Bogor Dibebaskan

79 Napi di Lapas Paledang Bogor Dibebaskan

BOGOR DAILY – Sebanyak 79 (Napi) yang merupakan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor mendapatkan program integrasi dan asimilasi.

Kepala Lapas Kelas II A Paledang, Kota Bogor, Teguh Wibowo, mengatakan, pembebasan warga binaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly belum lama ini untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Bisa juga warga binaan 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing (WNA),” katanya, kepada Bogordaily.net, Minggu (12/4/2020).

Sementara itu, untuk pembebasan bagi melalu integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, juga dilakukan dengan ketentuan tertentu. Seperti, yang telah menjalani 2/3 masa pidana, atau yang telah menjalani 1/2 masa pidana.

yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan Dirjen Pemasyarakatan,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020, Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020, pembebasan dilakukan dengan menimbang rawannya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia yang notabene mengalami kelebihan penghuni.

“Terhitung 1 April hingga 7 April kemarin, sebanyak 79 warga binaan kita bebaskan sesuai dengan kriteria dan regulasi tentang asimilasi dan integrasi dari pemerintah. Dengan rincian 74 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here