Friday, 26 April 2024
HomeBeritaBelajar di Rumah, Walimurid Curhat Keluhkan Biaya Sekolah

Belajar di Rumah, Walimurid Curhat Keluhkan Biaya Sekolah

BOGORDAILY.net – memang menyenangkan, karena bisa berkumpul dengan keluarga. Tapi, lama kelamaan juga menyisakan persoalan.

Salah satunya keluhan biaya pulsa, karena harus belajar secara daring.

Wali murid yang kesulitan dana untuk membeli pulsa atau paket data, untuk menunjang program belajar anak mereka secara daring, di masa wabah virus corona ini mulai bermunculan.

Mereka berharap Permendikbud 19 tahun 2020 tentang perubahan pengelolaan dana BOS dalam situasi pandemi segera diterapkan, jadi iswa juga bisa mendapat dana pulsa dari dana BOS.

Keluhan wali murid ini direspon oleh Cabang Dindik Jatim wilayah Kota Malang dan Kota Batu.

Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Ema Sumiarti menyatakan walimurid bisa menyampaikan keluhannya ke sekolah agar ada tindakan.

“Dalam kondisi saat ini, semua kena dampaknya. Tapi, kemarin juga ada walimurid yang mengeluhkan ke kepada kepala sekolah soal tidak bisa ikut daring karena tidak memiliki dana untuk membeli paket data. Akhirnya kepala sekolah membelikan dan jelas ada nama penerimanya sebagai SPJ,” kata Ema seperti dikutif dari suryamalang.com, Kamis (23/4/2020).

Artinya, pola komunikasi itu bisa disampaikan ke wali kelas dan kemudian gurunya bisa menyampaikan kepada kepala sekolah.

Karena jika tidak disampaikan ke sekolah, maka sekolah juga tidak tahu siapa yang dibantu.

Dikatakan, memang ada perubahan permen soal penggunaan dana BOS antara lain untuk pembelian pulsa bagi siswa saat daring dalam pandemi ini.

Tapi memang ada proses waktu merubah RKAS nya.

Sebelumnya, keluhan wali murid tentang biaya pulsa atau paket data yang harus ditanggung siswa selama ini nampak dari surat terbuka dari seorang walimurid di Kota Malang yang menyebut dirinya sebagai Cak JI.

Cak Ji yang mengaku sebagai seorang kuli bangunan itu membuat surat terbuka untuk Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta para pejabat di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Cabang Dindik Jatim wilayah Malang dan kepala sekolah tentang pembelajaran daring.

Surat terbuka itu beredar di grup wartawan, Kamis (23/4/2020).

Ia menyebut dirinya Cak Ji, ayah empat anak yang masih bersekolah semua.

Sejak pandemi, anaknya . Ada rasa senang bisa berkumpul bersama.

Tapi ia merasa iba karena melihat ke empat anaknya memecah celengan demi membeli pulsa paketan.

“Sebagai seorang ayah, hati saya merasa terenyuh dan teriris melihat itu semua,” tulis Cak Ji.

Dikatakan, beberapa hari ini ia cukup merasa gembira ketika Mendikbud mengumumkan soal perubahan pengelolaan dana BOS dalam situasi pandemi seperti ini yakni melalui Permendikbud 19 tahun 2020.

“Melalui sumber berita koran dan internet, saya membaca bahwa pengelolaan BOS dapat dialokasikan untuk beli pulsa dan paketan, serta katanya bisa digunakan untuk beli masker,” katanya.

Awalnya ia gembira. Tapi, merasa sedih lagi karena dalam grup WA, pihak sekolah anaknya menagih sumbangan rutin sebesar Rp80.000 dan sumbangan insidentil dalam situasi krisis seperti ini.

“Mengapa dalam situasi seperti ini masih menagih biaya pendidikan untuk wali murid? Apakah pihak sekolah tidak peka terhadap kondisi ekonomi? Banyak teman wali murid yang di PHK, dirumahkan bahkan ada yang tidak dapat pemasukan ekonomi sama sekali karena tidak ada pekerjaan,” tulisnya.

Padahal jika dipikir, lanjutnya, dampak anak adalah bentuk penghematan akan operasional sekolah? Selain demi pencegahan.

Bukankah ada dana BPOP dari provinsi yang besarannya Rp120.000 per siswa/bulan tetap cair? Juga ada dana BOS yang besarannya Rp 1,5 juta?

Ia berharap Mendikbud bisa segera mendesak sekolah untuk melaksanakan Permendikbud 19 tahun 2020.

Dimana di Permen itu, dana BOS bisa untuk membelikan siswa dan guru pulsa dll selama pandemi Covid-19.

Ia juga berharap, Kepala Sekolah, Komite Sekolah untuk memiliki rasa dan kepekaan akan kondisi saat ini.

Ibnu Syamsu Hidayat dari Badan Pekerja MCW menyebutkan dalam minggu ini ada tiga pengaduan kepada MCW.

“Ada tiga yang mengadu. Satu orang mengadu soal PPDB Kemenag. Sedang dua orang mengadu soal soal tarikan uang di SMA,” jelas Ibnu, Kamis (22/4/2020).

Menurutnya, ada yang sudah menyampaikan kondisi nya ke sekolah, ada juga yang belum.

Dikatakan, harusnya dengan adanya perubahan permendikbud itu karena ada Covid-19, dinas pendidikan dan pihak sekolah bisa langsung tanggap dan peka terhadap keadaan ekonomi.

“Sebab payung hukumnya sudah ada. Memang harus merubah RKAS. Tapi sekolah kan tetap ada BPOP dan BOS,” jawabnya.

Dengan adanya siswa berada di rumah, maka dana operasional lain bisa dialihkan.

Dikatakan, perubahan RKAS apa tidak cukup satu bulan? Sehingga bola kebijakan kembali ke sekolah untuk mengikuti perubahan permen soal dana BOS reguler itu.(*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here