Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaDi Bogor, Pelanggar PSBB Disanksi Baca Al-Quran

Di Bogor, Pelanggar PSBB Disanksi Baca Al-Quran

BOGORDAILY.net – Polsek Sukaraja memberikan teguran kepada para pembawa kendaraan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari ke 15, Rabu (29/4/2020).

Uniknya, anggota Polsek Sukaraja ini memberikan teguran kepada para pelanggar yang beragama Islam, dengan mewajibkan membaca ayat Al Qur’an.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Ari Trisnawa, mengatakan, di PSBB hari ke 15 ini dirinya menurunkan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu M. Khaeroni, yang turut serta sebagai Guru Mengaji Anak-anak di wilayah Sukaraja.

Menurutnya, bulan Ramadhan yang penuh keberkahan ini menjadi momentum bagi warga masyarakat muslim, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya, terlebih di tengah Pandemik Covid-19 ini.

“Aiptu M. Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja, yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998,” katanya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Sementara itu, Babinkamtibmas, Desa Cimandala, Aiptu M. Khaeroni, mengatakan, dirinya menindak beberapa pengendara, dan mewajibkan membaca Surat An-Nisa ayat 59.

“Dengan membacakan ayat tersebut, saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini,” tegasnya.

Dirinya berharap, kegiatan yang dilakukan ini, dapat memberikan nuansa agamis, humanis, di tengah bulan Suci Ramadhan dalam situasi pandemik Covid-19. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here