BOGORDAILY.net – Polres Bogor meringkus 22 tersangka kasus jaringan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Hal itupun diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, 22 tersangka itu masuk dalam 19 kasus natkoba yang berhasil dikembangkan oleh Kast Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra Mulyana.
“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana Narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemic Covid-19 ini, dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus Narkoba,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, Ganja sebanyak 88, 62 gram dan pil extacy sebanyak 250 butir dari 22 tersangka.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, sebanyak 22 tersangka itu dijerat dengan pasal 114, 111, 112 UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal delapan tahun.
“Maksimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1.000.000.000, maksimal Rp10.000.000.000,” tukasnya. (Andi).