Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaDibujuk Pria Muda, Begini Jadinya Kalau Tante-tante Lagi Galau

Dibujuk Pria Muda, Begini Jadinya Kalau Tante-tante Lagi Galau

BOGORDAILY.net – Begini jadinya kalau - sedang . Sering disebut jadikan objek perbuatan mesum. Termasuk yang satu ini

Siasat licik digunakan TH (inisial), pria berusia 40 tahun untuk menipu - .

TH tega meninggalkan wanita itu seorang diri setelah diajak berzina di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Endingnya, nyawa wanita berinisial RZ (44) ini tak tertolong usai terjatuh dari lantai 2 hotel.

TH cukup jeli dan selektif mencari korban.

TH menyasar korban kalangan ibu-ibu yang memiliki masalah dengan suami.

Perkenalan biasanya dilakukan melalui aplikasi mencari jodoh, Tantan.

Setelah berkenalaan, TH dan RZ janjian di salah satu tempat makan di kawasan Tamansari.

“TH menemukan korban melalui aplikasi Tantan perjodohan, lalu berkomunikasi dan lakukan pertemuan sebanyak dua kali,” kata ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Sesudah bertemu dan berkomunikasi di salah satu tempat makan, TH dan RZ lalu menyewa kamar hotel di Mangga Besar.

Di sana, mereka berhubungan intim atau berzina.

Setelah itu, RZ pergi mandi.

Saat itulah TH mencampurkan berbagai obat ke minuman RZ.

Obat bius yang dicampurkan ke minuman RZ langsung bereaksi.

Korban tidak sadarkan diri.

Setelah tahu korbannya tak sadarkan diri, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta dari tas RZ.

Setelah itu, TH langsung kabur. TH sempat berbincang dengan resepsionis hotel.

TH berdalih akan memperpanjang sewa ruangan kamar.

RZ yang awalnya tak sadarkan diri akhirnya berusaha bangun dan mencoba untuk pergi.

Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.

RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

“Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1,” ujar Ghafur.

Setelah terjatuh, RZ dibawa ke Rumah Sakit Husada.

Namun nyawa RZ tidak tertolong.

Polisi mengonfirmasi luka di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.

Setelah mendapat informasi kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, polisi menangkap TH pada 2 April 2020.

“Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku inisal TH. Namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko,” ucap Ghafur.

Hasil penyelidikan, TH setidaknya sudah beraksi 80 kali selama ini.

Sebagian modusnya sama, mengincar wanita yang sudah berkeluarga dan mempunyai masalah, lalu mengajak berkenalan dengan korban lalu membiusnya.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku merampas hartanya.

“Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku. Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu,” ucap Ghafur.

“Untuk kerugian dialami korban dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta. Jumlah kerugian total sekitar Rp 80 juta,” tambah Ghafur.

Residivis kasus yang sama Mendekam di penjara selama tiga tahun tidak membuat TH jera. Polisi menyebut, TH sempat dipenjara sejak 2017 dan baru bebas pada Januari 2020.

Kasusnya pun sama. yakni menipu dengan modus obat bius. Bahkan dari balik besi penjara, TH mampu menipu para korbannya.

“Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya. Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa,” ucap Ghafur.

TH kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here