Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDPMD Ingatkan Para Kades, Aturan Dana Desa Untuk Penanggulangan Covid-19

DPMD Ingatkan Para Kades, Aturan Dana Desa Untuk Penanggulangan Covid-19

BOGORDAILY.net – Adanya wabah Virus Korona atau Covid di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor berdampak kepada Alokasi (DD), hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pusat (PERPU) tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan Stabilisasi keuangan.

Seperti yang tertuang dalam peraturan menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) no 6 tahun 2020 perubahan atas peraturan Menteri Desa dan PDTT no no 11 tahun 2019 tentang prioritas pengunaan DD tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, dalam rangka penanggulangan Covid-19 penggunaan DD dialihkan ke perencanaan dan penanganan Covid-19, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan bantuan langsung tunai (BLT-).

“Sudah diambil langkah dengan cara menerapkan pola padat karya tunai. Jadi, pihak desa melibatkan masyarakat miskin dan pengangguran serta setengah pengangguran untuk dipekerjakan dengan dibayar harian,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (30/4/2020).

Penggunaan DD itupun sebagai mana dimaksud dalam angka 1 huruf A dan B mengacu kepada, peraturan Menteri Desa PDTT no 6 tahun 2020. Untuk penggunaan DD sebagimana dimaksud dalam huruf A angka 1 dan C memerintahkan ketentuan sebagai berikut :

1. Sebagian DD digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa.

2. Sasaran penerima BLT adalah : (Permendesa PDTT no 6 tahun 2020 muatan lokal). Seperti berikut :
A. Keluarga yang kepala keluarga hilang pekerjaannya atau mata pencahariannya.
B. Keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga di rentan sakit menahun/kronis.
C. Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b terdapat sebagai penerima dan pemegang.
-Program keluarga harapan (PKH) / bantuan pangan non tunai (BPNT).
-Kartu prakerja
-Bantuan Presiden
-Bantuan jaring pengamanan sosial dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor.
D. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Ade Jaya menjelaskan, desa yang menerima DD selama satu tahun sebanyak Rp800.000.000 sampai dengan Rp1.200.000.000 sebanyak 241 desa harus mengalokasikan dana BLT maksimal sejumlah 30 persen dari jumlah DD.

Sedangkan jika desa mendapatkan DD dalam satu tahun melebihi Rp1.200.000.000 yaitu sebanyak 175 desa mengalokasikan BLT maksimal sejumlah 35 persen dari jumlah DD.

“Nah, untuk desa yang memiliki jumlah keluarga miskin banyak lebih besar dari anggaran maka, dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari Camat,” jelasnya.

Untuk mekanisme pendataan penerima BLT harus dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 yang menerima surat tugas dari kepala desa, harus juga melibatkan pendamping lokal desa, fasilitator sistem layanan rujukan terpadu (SLRT), pendamping PKH dan pendamping kayanan desa setempat.

“Jumlah pendata harus berjumlah tiga orang, pendataannya berbasis RT, nantinya dokumen pendataan dibahas di musyawarah desa untuk di validasi kembali,” ucapnya.

Untuk mekanisme penyalurab BLT iya menjelaskan, besarannya sebanyak Rp600.000 per satu keluarga, dan masa penyaluran selama tiga bulan.

“Menteri desa memacu haru Rp600 ribu, jadi semuanya pacuannya itu, akan ada banyak keluarga yang terdampak dan ini pasti menggunakan . Karena dari Gubenur sedikit dan Pemkab Bogor sebanyak 200.000 KK saja. Jika tahap satu sudah digunakan maka harus segera mengajukan tahap dua. Karena, jika DD ini dalam datanya tidak digunakan dalam pendataan masyarakat terdampak Covid-19 terancam tidak bisa mencairkan DD berikutnya, dan jangan ada kesalahan, jadi mohon lebih diperhatikan lagi, masyarakat juga harus tahu sumber itu bukan hanya satu, ada banyak. Dan jangan lupa ketika sudah didata menempelkan sticker bantuan BLT supaya tidak double,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here