Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaEdan, Ratu Online Seks Dagangkan 600 Cewe Semok. Sekaligus Terima Jasa Threesome

Edan, Ratu Online Seks Dagangkan 600 Cewe Semok. Sekaligus Terima Jasa Threesome

BOGORDAILY.net – Protitusi tak pernah padam meski di tengah pandemi korona, tiga perempuan ini tetap menjajakannya secara on-line.

Adalah unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka atas kasus .

Mereka adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Dari ketiganya, polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handphone ketiga muncikari itu.

“Total ada 600 perempuan yang menjadi anak buah para tersangka yang ditawarkan kepada pria hidung belang,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Setiap perempuan memilik tarif tersendiri dari harga Rp 2,5 juta hingga 25 juta.

“Yang menentukan adalah wajah korban, bentuk tubuh dan layanan. Itu yang membedakan tarif yang diberikan oleh para tersangka kepada pelanggannya,” tambah Iwan.

Hasil penyelidikan, dari 600 orang perempuan yang jadi korban dalam kasus tersebut, memiliki latar belakang profesi yang berbeda.

“Ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan mahasiswi,” tandas Iwan.

Polisi saat menunjukkan foto korban dan tiga mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus di Surabaya terungkap setelah polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan undercover buy, akhir Februari 2020.

Tiga muncikari diamankan dalam kasus tersebut, yakni Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.

Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa.

“Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Dalam aksinya, Lisa dan dua muncikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung wajah, usia dan layanan.

“Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta,” tambahnya.

Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Ketiga muncikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here