Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaGila! Pak Guru Cabuli 9 Siswanya Secara Bergantian

Gila! Pak Guru Cabuli 9 Siswanya Secara Bergantian

BOGORDAILY.net – Entah apa yang merasukinya, oknum ini benar-benar kesetanan berbuat mesum kepada siswinya sendiri.

Kali ini pelakunya seorang oknum SD di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pria berinisial NR alias UD itu diringkus polisi lantaran terlah berbuat asusila terhadap bocah di bawah umur.

Pria berusia 50 tahun itu diketahui telah mencabuli 9 murid yang berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus, Selasa (17/3/2020), mengatakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 lalu.

“Pelaku ditangkap jajaran Polsek Sambaliung Sabtu (14/3/2020) pukul 14.00,” kata Kapolres.

Pelaku NR sendiri saat ini masih berstatus PNS di salah satu SD di Kecamatan Sambaliung.

“Kelakuan NR ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi dan kami lakukan penyidikan dan penyeledikan,” tutur Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Edy menjelaskan, pengungkapan kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan secara hati-hati lantaran korban merupakan anak di bawah umur.

Kini pelaku mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

NR, pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Berau.

Kepada polisi, NR mengakui perbuatannya.

Ia juga mengatakan rata-rata korbannya anak sekolah menengah pertama (SMP).

NR menjelaskan, awalnya hanya ada tiga pelajar laki-laki yang datang kerumahnya dan meminta meminjam uang untuk beli bensin.

Pelaku kemudian menjanjikan akan memberi uang, jika korban bersedia diurut oleh pelaku dan mengajaknya melakukan hubungan tak senonoh.

“Tapi saya bilang bisa kasi asal bersedia diurut,” tuturnya.

Setelah diurut, disitulah korban mulai melancarkan aksi bejatnya tehadap bocah di bawah umur.

Hal serupa juga diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

“Korban ini mengurut bagian vital pelaku, yang setelah terangsang pelaku melakukan aksinya persetubuhan sesama jenis,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.

Setelah itu sejumlah korban pun menjadi incaran pelaku.

Hingga sembilan bocah menjadi korban pelaku hanya dalam kurun waktu tiga bulan beraksi.

AKBP Edy saat rilis kasus di Mapolres Berau, membeberkan barangbukti yang berhasil disita dari pelaku.

Ada dua barang bukti yang berhasil polisi amankan, yakni handbody atau lotion dan kondom.

Tak cuma handbody dan kondom, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa dua buah handphone.

Dari keterangan polisi, pelaku sendiri diketahui telah lama pisah alias cerai dengan sang istri dan di rumahnya hanya seorang diri.

AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku mudah melancarkan aksinya karena profesinya sebagai .

NR memilih korban yang dapat Ia ajak melakukan persetubuhan untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Akibat perbuatan NR, ia pun dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara,” kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).

“Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here