Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaHari Ini, Bandara Soekarno Hatta Melarang WNA Masuk atau Transit

Hari Ini, Bandara Soekarno Hatta Melarang WNA Masuk atau Transit

BOGORDAILY – PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menolak seluruh penumpang Warga Negara Asing (WNA) rute Internasional yang memasuki/transit di . Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Kamis (2/4) sejak pukul 00.00 WIB.

Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, pelarangan masuk dan transit WNA ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara, akan ditolak masuk kedatangannya melalui . Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian bagi WNA yang diizinkan masuk atau transit di Bandara Soetta, diantaranya, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

“Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui ,” terang Febri.

Dia menjelaskan, penerbangan rute Internasional di masih tetap beroperasi. Ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

“Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, melainkan larangan WNA masuk ke Indonesia,” tutupnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here