Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaHari Pertama PSBB, Polres Bogor Hanya Berikan Teguran Tertulis

Hari Pertama PSBB, Polres Bogor Hanya Berikan Teguran Tertulis

BOGORDAILY.net – Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Bogor, AKP Fadli, mengungkapkan, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor, pihaknya baru melakukan sanksi teguran tertulis saja.

Fadli mengatakan, Polres Bogor saat ini baru memberlakukan teguran bagi pelanggar di pemberlakuan PSBB ini. Menurutnya, sebanyak 10 pengendara di Kabupaten Bogor di berikan teguran tertulis.

“Teguran ini bukan berupa tilang tapi tertulis saja, ada sebanyakan 10 pengendara tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Ia menjelaskan, teguran tertulis secara simpatik dan persuasif dengan harapan adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa saat ini di Kabupaten Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari kedepan.

“Dari tanggal 15 April sampai 29 April 2020, dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (Check Point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi, maupun transportasi umum yang melanggar aturan PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020.

“Salah satu titik lokasi kegiatan Check Point ialah di pertigaan Pasar Cibinong, yang dilaksanakan langsung. Bagi para pengemudi, ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Bogor no 16 Tahun 2020 maka akan diberikan teguran tertulis secara persuasif dan simpatik,” singkatnya. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here