Friday, 17 May 2024
HomeBeritaHeboh, Isi Ceramah Onani Tak Batalkan Puasa. Bagaimana Hukumnya?

Heboh, Isi Ceramah Onani Tak Batalkan Puasa. Bagaimana Hukumnya?

BOGORDAILY.net – Hal-hal yang membatalkan puasa kini banyak dibicarakan, seiring ibadah puasa yang sedang dijalankan umat .

Belakangan ini viral sebuah video seorang ustaz menyebut onani tak membatalkan puasa. Ternyata gara-gara video itu viral, Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa dipanggil Gus Miftah jadi banyak dapat pertanyaan sehingga mau nggak mau angkat bicara.

Melalui postingan di Instagram pribadinya, @gusmiftah, Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu dengan tegas mengatakan bahwa ia tak sepaham dengan pendapat ulama tersebut.

“Mohon maaf saya harus tanggapi karena video ini terlanjur viral dan banyak yang bertanya ke saya dan atas petunjuk dan seizin guru-guru saya, saya tidak sepaham dengan video ini,” kata Gus Miftah.

Dalam tayangan live Instagram, Minggu (26/4/2020), Gus Miftah kembali menegaskan hukum onani di , lantaran netizen mulai membahasnya lagi.

Menurut Gus Miftah, aktivitas tersebut membatalkan puasa karena mengeluarkan air mani.

“Mayoritas jumhur ulama mengatakan orang yang melakukan onani atau mengeluarkan air mani pada siang hari di saat berpuasa, puasanya batal. Onani itu membatalkan puasa,” katanya.

“Nanti akan buat kajiannya di YouTube. Karena akan ada banyak dalil yang saya sampaikan di situ, kalau di sini kurang fokus,” ujarnya.

Meski tak sepaham, namun Gus Miftah tak ingin dianggap membenci Ustadz Yazid bin Abdul Qadir yang mengeluarkan pernyataan kontroversial itu.

Usut punya usut, video viral ceramah Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas itu disampaikan saat mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019). (“/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here