Bogor Daily – Langkah cermat dalam memutuskan memilih unit Investasi dari bisnis Property Syariah adalah keharusan yang wajib kita lakukan. Memilih unit Investasi Property Syariah yang sudah lengkap legalitas nya, mulai dari legalitas lahan sampai ke legalitas perizinan jauh lebih utama dibanding memilih unit investasi Property Syariah yang hanya memukau dalam sisi pengemasannya saja, tapi ternyata izin tidak ada dan lahan yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Menampik semua hal tersebut, komitmen tinggi saat ini sudah di buktikan oleh pengembang kawasan Apartkos Syariah The Green Student Village II,The Green Student Village II, PT. Madani Realti Indonesia.
Dengan percaya diri, tim The Green Student Village II memajang nomor dan rilis pengesahan IMB yang sudah dimiliki oleh project tersebut di pintu gerbang utama project The Green Student Village II yang berlokasi di jalan Cilubang Raya Kelurahan Balumbangjaya Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Erzon Djazai President Direktur PT. Madani Realti Indonesia menjelaskan bahwa komitmen ini sudah dibangun sedari awal, ketika project The Green Student Village I dilaksanakan pada periode awal 2018 lalu. Kami mengurus dahulu proses perizinan project dengan baik dan benar. Menempuh proses akuisisi lahan yang sempurna sampai kami miliki seutuhnya, setelah itu barulah kami berani untuk menjualnya kepada khalayak ramai.
“Kami memajang nomor dan rilis IMB di depan gerbang project kedua kami, yaitu The Green Student Village II agar semua dapat tahu bahwa IMB sudah kami miliki.” ungkap suami dari Ibu Tavipiani tersebut.
IMB itu ujung dari semua perizinan. Proses penerbitan izin itu berurut, mulai dari legalitas lahan yang kami miliki sampai kepada IMB nya. Kalau proses awal bermasalah, maka proses berikut nya tidak mungkin bisa berjalan dan IMB sudah pasti tidak bisa terbit.
“Masih ragu, IMB dan Izin yang aman membuat anda nyaman. Informasi dan pembelian bisa click langsung ke www.thegreenstudentvillage.com.” tutup Erzon Djazai.
(Red-BDN).