Sunday, 29 September 2024
HomeBeritaIni Sanksi Jika Melanggar PSBB di Kota Bogor

Ini Sanksi Jika Melanggar PSBB di Kota Bogor

BOGOR DAILY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hari ini Rabu (15/4/2020) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika masyarakat melakukan pelanggaran saat penerapan PSBB ini, pemerintah Kota Hujan ini sudah menyiapkan sanksinya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, Pemkot Bogor sudah meniyiapkan sanksi pidana dengan hukuman penjara 4 bulan hingga di atas 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Sanksi pidana itu tak hanya berlaku untuk individu, tapi juga korporasi.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, akan mendapatkan sanksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Berikut ini sanksi pidana yang diterapkan Pemkot Bogor bagi pelanggar aturan saat PSBB:

1. Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan sorang pejabat, yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas pemerintah, pejabat bersangkutan sedang membantunya diancam karena melawan pejabat. Pidananya penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp4.500, merupakan pasal 212 KUHP.

2. Barang siapa yang tidak menuruti pemerintah atau permintaan menurut undang-undang, menghalang-halangi atau menggagalkan dilakukan oleh seorang pejabat. Pidananya penjara paling lama empat bulan dua Minggu, denda Rp9.000, merupakan pasal KUHP 216.

3. Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi, dengan perintah tiga kali oleh atas penguasa yang berwenang diancam karena itu perkelompokan. Pidananya penjara paling lama empat bulan dua Minggu, denda Rp9.000, merupakan pasal KUHP 218.

4. Setiap orang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan dan membuat kedaruratan kesehatan. Pidananya, satu tahun denda Rp100.000.000, pasal 93 UU no. 6 tahun 2018.

5. Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikan orang, sebelum dilakukan pengawasan karantina kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit. Pidananya 10 tahun denda Rp15.000.000.000, pasal 92 uu no.6 tahun 2018.

6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pidananya, pokok yang dijatuhkan korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana 2/3. Pasal uu no. 6 tahun 2018. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here