BOGOR DAILY – Beberapa masyarakat Kabupaten Bogor menyambut baik jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Rabu (15/4/2020) nanti. Seperti yang dilakukan oleh Warga RT06/05, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tidak hanya itu saja, warga Komplek Perumahan Bekang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, juga sudah kompak dalam menyambut PSBB tersebut.
Salah seorang warga RT06/05, Kelurahan Pakansari, Irmayanti (25), mengatakan, penutupan yang digagas oleh semua warga di RT06/05, Kelurahan Pakansari, merupakan bentuk sambut gayung menjelang penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
“Kita sudah melakukan penutupan sebelum masa karantina wilayah yang akan digagas oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini, dan kami sudah menyambut baik dalam penanganan,” katanya kepada Bogordaily.net, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya, banyak masyarakat yang memang mengeluhkan akses jalan tersebut ditutup. Akan tetapi, hal itu demi kebaikan semua masyarakat. Karena, dalam melawan wabah Covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan semuanya.
“Ini demi kebaikan semua, apalagi kita mau menjelang Ramadhan, tentunya ini harus kompak dalam meminimalisir penyebaran Virus Korona,” tegasnya.
Sementara itu, Jelang diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, pada tanggal Rabu (15/5/2020) nanti, ditanggapi oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurut orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini, mengenai kebijakan pemerintah pusat yang melakukan persetujuan penerapan PSBB kepada lima daerah di Jawa Barat sangat sulit untuk dilaksanakan.
Karena, untuk aturannya sendiri PSBB ini menggunakan peraturan Karantina Kesehatan padahal PSBB sendiri merujuk kepapada sanksi Karantina Wilayah.
“Secara aturan sanksi nya nanti ada untuk yang berkerumun. Ini sangat membingungkan bagi kami, ketika PSBB dilaksanakan tapi sanksinya melakukan Karantina Kesehatan. Harus diketahui, Karantina Kesehatan ini kan tidak diperkenankan sanksi untuk daerah. Tapi sanksinya nanti kita akan kordinasi dengan tim hukum. Kalau himbauan kan kita gak bakalan jalan juga ini, makanya nanti akan dipikirkan,” katanya.
Informasi yang didapat, bahwa dalam penerapan PSBB di Kabupaten Bogor berlaku selama 14 hari dan membatasi aktivitas tertentu seperti, Ibadah dilakukan di masing-masing rumah, belajar di rumah, selalu menggunakan masker, kerumunan hanya boleh lima orang, penumpang angkutan umum hanya boleh 50 persen, rumah makan hanya boleh melayani pesanan dan jam operasional pasar rakyat pukul 04:00 sampai 12:00 WIB, dan toko Minimarket pukul 08:00 sampai 18:00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul 10:00 sampai 18:00 WIB. (Andi).