BOGORDAILY – Pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin memperketat kunjungan hingga menyediakan layanan video call untuk komunikasi para keluarga terpidana berkaitan dengan pandemi Virus Corona (Covid-19). Sejauh ini, para penghuni lapas mayoritas narapidana kasus korupsi tersebut dalam keadaan baik.
Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan, kunjungan keluarga kepada warga binaan sudah diperketat. Selain itu, warga binaan tersebut tidak bisa gampang mendapat rekomendasi untuk mendapat perawatan kesehatan ke luar.
Rujukan untuk mendapat penanganan medis di luar Lapas hanya berlaku bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit darurat dan atas rekomendasi dokter Lapas. Ini merupakan upaya menekan risiko penyebaran virus dari hilir mudik penghuni lapas. Dari ratusan penghuni Lapas, ada dua orang yang rutin harus menjalani cuci darah.
“Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran,” kata dia, Senin (6/4).
Upaya lain dalam pembatasan pergerakan dilakukan dengan cara menutup jam kunjungan. Kebijakan ini akan tetap dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
Untuk memenuhi haknya berhubungan dengan pihak keluarga, para narapidana diberikan fasilitas video call di tempat khusus dengan waktu yang ditentukan.
“(Layanan video call) di ruang pustaka dan ruang kunjungan,” jelasnya.
Disinggung mengenai kondisi kesehatan para napi, Abdul Karim menyebut, sebagian besar dari mereka dalam keadaan baik dan tidak memiliki gejala terpapar Virus Corona. Hal ini didapatkan dari data pemeriksaan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Kita selalu mengecek kesehatan terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit Covid-19,” imbuhnya.
Sampai saat ini, ia belum menerima aturan resmi mengenai pembebasan bagi narapidana yang berkasus korupsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diketahui, Menkumham, Yasonna Laoly sempat mengusulkan langkah pencegahan virus Corona di lapas yang over kapasitas dengan membebaskan sekira 35 ribu narapidana yang berusia di atas 60 tahun. Usulan itu didasarkan pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Kebijakan yang dibahas secara telekonferensi bersama komisi III DPR RI ini diklaim sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun wacana ini kemudian disanggah oleh Yasonna sendiri tak lama kemudian.
“Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” kata Yasonna.