Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaLegalkan Sidang Pidana Video Conference, Peradi Kecam MA dan Kejaksaan Agung

Legalkan Sidang Pidana Video Conference, Peradi Kecam MA dan Kejaksaan Agung

BOGOR DAILY- Mahkamah Agung (MA) melegalkan dilakukannya persidangan model telekonferensi atau persidangan perkara secara online untuk kasus-kasus pidana. Hal itu juga diikuti jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia () Sugeng Teguh Santoso mengecam persidangan ala jarak jauh untuk perkara-perkara pidana.

Advokat Senior ini menyebut, perkara pidana tidak diperbolehkan disidangkan secara telekonferensi. Selain melanggar aturan dalam tata cara persidangan yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan persidangan secara online seperti itu sangat rawan dipermainkan alias tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sugeng Teguh Santoso menegaskan, merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pada Pasal 4 di Perma Nomor 1 tahun 2019, persidangan online hanya dapat diterapkan untuk perkara Perdata saja.

Namun untuk pembuktian, tetap harus hadir dan dilaksanakan dalam persidangan sebagaimana dalam hukum acara yang berlaku, yang juga dituangkan dalam Pasal 25 Perma tersebut.

“Sedangkan untuk perkara pidana tidak dapat dilakukan secara online. Karena perkara pidana yang diperiksa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Tidak bisa in absentia. Sekaligus untuk memastikan terdakwa sebagai subyek hukum sudah tepat orangnya,” jelas Sugeng Teguh Santoso, (Rabu/01/04/2020).

Memang, lanjutnya, dalam perkembangan peradilan saat ini, persidangan online disebut sebagai e-litigasi. Itu pun khusus untuk perkara perdata. Dasar hukumnya adalah Peraturan MA (Perma) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, sebelum adanya wabah covid-19.

Menurut ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Perma itu, ada 2 kategori pihak, yaitu pengguna terdaftar dan pengguna lain.

Pengguna terdaftar itu advokat yang memenuhi syarat. Seperti diterangkan pada pasal 1 angka 4. Pengguna lain itu Jaksa pengacara negara, biro hukum Polri atau lembaga pemerintah, direksi atau yang mewakili badan hukum.

“Sekali lagi yang bisa dilakukan online adalah perkara perdata, bukan pidana. Perkara perdata yang dituju adalah kebenaran formal, bukan materi seperti perkara pidana. Dan merujuk pada ketentuan dalam pasal 31 Perma Nomor 1 Tahun 2019, ada mekanisme audit dalam rangka pengawasan atas e-litigasi,” jelasnya lagi.

Karena itu, dia meminta masyarakat dan khususnya para pencari keadilan, agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan Kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa pandemic virus corona itu.

Dia juga menyebut, para Penasehat Hukum (PH), Advokat yang mendampingi kliennya pencari keadilan juga, tak memiliki kewajiban untuk bersidang secara online. “Sampai saat ini tidak ada kewajiban untuk itu,” tandas Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, Jubir Mahkamah Agung yang juga Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, persidangan online untuk kasus pidana memang tak diatur didalam KUHAP. Akan tetapi, persidangan sejenis sudah banyak dilakukan jauh sebelum virus corona melanda Indonesia.

“Dasar hukum untuk melaksanakan persidangan online, kendati dalam perkara Pidana, KUHAP memang tidak mengatur. Akan tetapi sudah banyak praktek peradilan yang telah melaksanakan sidang online. Seperti dalam perkara, Ustad Abubakar Baazir, perkara teroris, perkara pelanggaran HAM berat Timor Timur, dan ada beberapa perkara penting dalam perkara pidana lainnya,” tutur Andi Samsan Nganro.

Sedangkan dalam perkara Perdata, perkara Perdata Agama, perkara Tata Usaha Negara atau TUN, katanya, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

“Sidang online di tengah wabah pandemic corona merupakan alternative terbaik untuk melayani pencari keadilan. Apalagi, sidang online juga sudah sering dipraktekkan dan bahkan menjadi kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan teknologi informasi, melalui e-litigasi,” jelasnya.

Andi Samsan Nganro menampik, jika persidangan perkara pidana dilakukan secara elektronik, diduga akan terjadi sejumlah pelanggaran, seperti mal praktik perkara dan persidangan.

“Dugaan mal praktek persidangan online, sebenarnya sulit terjadi. Karena intensitas pertemuan antar pihak dapat dikatakan terbatas. Bahkan penyelesaian perkara itu lebih cepat lagi. Sehingga dapat melahirkan suatu perkara yang tidak terlalu bertele-tele, yang tidak memancing adanya pertemuan-pertemuan para pihak. Sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi mal praktek,” jelasnya.

Andi mengatakan, persidangan online sebenarnya sama saja dengan persidangan biasa. Sehingga tetap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Karena hak-hak para pihak juga tetap dihargai dan dilaksanakan. Majelis hakim juga melaksanakan sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang ada. Apalagi, adanya keadaan darurat pandemic virus corona seperti sekarang. Jadi, ada pilihan, untuk melakukan tatacara persidangan online,” imbuhnya.

Meski begitu, Andi Samsan Nganro menekankan, persidangan ala online itu bukanlah sebuah kewajiban.

“Kalau mau dikatakan wajib melakukan persidangan online, tentu tidak. Tetapi dapat dikatakan, itu merupakan pilihan terbaik dan kebutuhan pada situasi sekarang ini. Dalam rangka melayani para pencari keadilan di satu pihak, dan dalam rangka menghindari berjangkitnya wabah corona,” jelasnya.

Persidangan online kali ini pun, lanjutnya, hanya situasional saja. sampai wabah virus corona dinyatakan reda.

Dia menjelaskan, dalam perkara-perkara Perdata Agama dan Perdata TUN memang diharapkan untuk memanfaatkan e-litigasi yang sudah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019.

“Sedangkan dalam perkara Pidana, ya tergantung dari situasi. Kalau memang persidangan itu dalam situasi normal, kembali kepada persidangan biasa, face to face berhadapan langsung di ruang persidangan itu ya silakan saja,” tutur Andi Samsan Nganro.

Sedangkan Kejaksaan Agung, jor-joran menggelar sidang online dengan cara sidang video conference.

Hingga Selasa (31/03/2020), total 1.509 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan secara online oleh 303 Kejari dari seluruh Indonesia.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Sunarta mengatakan, rata-rata setiap Kejari menyidangkan 3-10 perkara pidana umum. Akan tetapi, ada pula Kejari yang sudah menyidangkan lebih dari 10 perkara.

Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45, dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara.

Khusus di Kejari Medan, hingga Senin (30/3/2020), sebanyak 60 perkara pidana umum telah disidangkan secara online. Sedangkan Selasa (31/3/2020) berhasil menyidangkan 100 perkara pidana umum.

Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di aula dan di ruang video conference (vicon) pengadilan. Menurut Sunarta, hal ini dapat terjadi berkat koordinasi yang baik antara Kejari Medan, Pengadilan Negeri Medan, dan Rutan Tanjung Gusta Medan.

Ia menjelaskan, sidang secara online ini tidak memerlukan tahanan untuk hadir di persidangan. Jadi posisi saat sidang, hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu jaksa disiapkan di ruang terpisah di pengadilan dengan saksi-saksi, sementara terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi, terdapat tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara online.

Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang semua kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan semua kejaksaan tinggi se-Indonesia.

“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia,” kata Burhanuddin, Selasa (24/3/2020).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here