BOGORDAILY.net – Sebanyak 15 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, menadapatkan asimilasi berdasarkan keputusan menteri tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dalam mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.
Kepala Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Mulyadi, mengatakan, dari 930 napi yang ada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur pada Rabu (1/4/2020) kemarin sebanyak 13 napi yang dibebaskan.
Akan tetapi, lanjut Mulyadi sapaan akrabnya, pada hari ini Kamis (2/4/2020) ini ada dua orang lagi yang mendapatkan asimilasi.
“Kemarin itu ada 13 napi yang dapat asimilasi, hari ini dua yang dapat, jadi untuk di Lapas khusus Kelas IIA Gunung Sindur ada sebanyak 15 napi,” katanya kepada Bogordaily.net, Kamis (2/4/2020).
Sementara itu, untuk di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kalapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan, ada sebanyak 23 warga binaan yang pada hari ini dan kemarin dibebaskan.
“Pada Rabu (1/4/2020) kemarin kami asimilaaikan ada 23 warga binaan, untuk hari ini ada sebanyak 57 warga binaan, jadi untuk total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi,” tukasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2020, PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap berlaku. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bagi narapidana kasus tertentu. Antaranya tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi. (Andi).