BOGORDAILY.net – Work From Home (WFH) makin populer di tengah wabah korona saat ini. Hal itu membuat banyak pekerja harus libur atau bekerja dari rumah.
Termasuk TD pria berusia 27 ini. Dia terpaksa mudik ke kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Ingin membuat kejutan, TD tidak memberitahukan istrinya di kampung kalau dia akan mudik.
TD (27) mudik dari Jakarta ke Wonogiri untuk menghindari wabah virus corona. TD memang sengaja tak mengabari sang istri, AL (27).
Sesampainya di Wonogiri, TD terlebih dulu datang ke rumah ibunya. Lalu ia menjenguk anaknya yang tinggal bersama sang istri pada Kamis (26/3/2020) malam.
Belum masuk ke dalam rumah, TD mendapati ada sandal pria lain di depan pintu.
Kecurigaan TD kian memuncak setelah melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah. Ia lantas memberitahu warga sekitar.
Kades Temboro, Sriyatno mengatakan setelah berkumpul, seorang warga lantas mengetuk pintu rumah.
“Namun tak ada jawaban,” kata Sriyatno.
Warga kemudian mengepung rumah AL. Kecurigaan TD memang terbukti.
Seorang pria berinisial BD sudah lebih dulu melarikan diri lewat pintu belakang rumah AL.
“Tapi akhirnya berhasil ditangkap warga dan diamankan,” kata Sriyatno.
Sriyatno mengungkap BD merupakan seorang kepala desa. Sriyatno mengatakan BD adalah teman seperjuangannya.
“Bagaimana lagi, kita kan enggak bisa membendung massa,” kata Sriyatno.
Warga yang emosi kemudian menangkap dan menahan BD di rumah selingkuhannya itu.
Untuk meredam emosi warga, Kades Temboro membawa BD ke Mapolsek Karangtengah.
“Saya ambil jalan tengah, biar polisi yang menangani kasus ini,” tandasnya.
Hubungan TD dengan AL tak harmonis
Dari informasi yang didapat Sriyatno, hubungan rumah tangga TD dengan AL memang sudah tak harmonis.
“Saya dapat informasi pemicu perselingkuhan itu lantaran kehidupan rumah tangga AL dan TD ini sudah tidak harmonis,” kata Sriyatno.
Oknum Kepala Desa, BD, rupanya tak terima dengan perlakuan warga saat menggerebeknya di rumah selingkuhan.
Ia lantas melaporkan warga ke polisi.
BD melapor atas dugaan kasus penganiayaan. Pasalnya BD babak belur karena dipukuli warga.
Dilansir dari Tribun Solo, pengacara BD Asri Purwanti mengatakan kliennya dipukul dan ditendang berulang kali.
Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.
“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” katanya.(*/bdn)