BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bogor meminta masyarakat menjalankan salat tarawih di rumah selama Ramadan untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona Covid-19.
“Karena bulan Ramadan tahun ini dalam kondisi penanganan virus Covid-19, pelaksanaan peribadatan tetap belum dilakukan di rumah ibadah,” kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Selasa 21 April 2020.
Dia mengatakan imbauan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Forkopimda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kapolresta Bogor Kota, Dandim, Kejaksaa dan Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Mereka sepakat agar pelaksanaan peribadatan agar tidak dilakukan di rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, kelenteng, wihara, pura atau tempat ibadah lainnya selama PSBB.
“Kami Pemkot Bogor meminta pemahaman pada masyarakat, tokoh agama dan semua unsur lainya untuk ramadan tahun ini pelaksanaan ibadah tidak di tempat ibadah,” kata dia.
Menurut dia, perlakuan surat kesepakatan bersama terkait peribadatan di Kota Bogor itu tetap berlaku sambil menunggu kondisi dan perkembangan lebih baik selama wabah corona dapat diatasi.
“Bukan hanya dalam pelaksanaan peribadatan akan tetapi pemerintah pusat pun saat ini memutuskan untuk melarang mudik saat Lebaran,” kata dia.
Selain mengimbau salat tarawih di rumah, Dedie A Rachim juga siap mendukung larangan mudik lebaran. “Saya berharap teknis pelarangannya pun harus diatur dan ditentukan oleh pemerintah, misalkan karena mudik dilarang teknisnya yakni dengan cara akses jalan tol,” ujar dia.