Friday, 26 April 2024
HomeBeritaPMII Kabupaten Bogor Soroti Kebijakan Menkumham, Terkait Wacana Pembebasan Napi Korupsi

PMII Kabupaten Bogor Soroti Kebijakan Menkumham, Terkait Wacana Pembebasan Napi Korupsi

BOGORDAILY.net – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasona Laoli, berencana akan melakukan pembebasan terhadap Narapidana (Napi) lansia yang termasuk juga didalamnya Napi koruptor.

Hal itupun mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan organisasi, salah satunya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor.

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Bogor, Imam Shodiqul Wa’di, mengatakan, wacana mengenai pembebasan Napi lansia dan Koruptor yang menjadi dalih Kemenkumham RI di pandemi Covid-19 ini tidak logis.

“Karena, survey Najwa Syihab menunjukan bahwa ada sekitar 30.000 Napi yang akan bebas termasuk di dalamnya Napi koruptor sekitar 300-an orang, dengan fasilitas lengkap mewah serta beraktifitas sendiri dalam ruangan tidak seperti Napi dari kalangan rakyat biasa yang bergerombolan,” katanya kepada Bogordaily.net, Senin (6/4/2020).

Imam sapaan akrabnya meminta, agar pemerintah dalam hal ini Menkumham, Yasona Laoli, harus m mengutarakan pernyataan-pernyataan yang memberi dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Bukan malah terkesan menari diatas penderitaan korban Covid-19 dan smakin mewabahnya Covid-19 di Indonesia.

“Statmen wacana tersebut justru menuai kontra ditengah masyarakat, dan selayaknya kami merasa apakah ada pergulatan politik diantara Yasonna Laoli dengan napi koruptor,” kesalnya.

Ia menambahkan, jika berdalih dengan penghayatan Pancasila sila ke dua tentang kemanusiaan, jangan lupakan juga empat pasal lainnya.

“Saya kira usulan revisi pasal terkait pembebasan napi tidak ada hubunganya dengan Covid-19, selama belum ada yang dinyatakan positif didalam lapas tersebut. Justru dengan keluarnya Napi bisa terjangkit covid-19 dari keluarganya maupun orang yg berinteraksi dengannya,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here