Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaPSBB di Bogor Diperpanjang sampai 12 Mei

PSBB di Bogor Diperpanjang sampai 12 Mei

BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar () di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu 29 Mei 2020 hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kota Bogor.

ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor pada Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan selama 14 hari ke depan adalah melanjutkan penerapan tahap pertama pada 15-28 April 2020.

“Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19,” katanya di Bogor, seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2020).

Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan di lima daerah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.

“SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan di Kota Bogor, karena pada penerapan tahap pertama masih belum efektif.

“Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran COVID-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP),” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here