BOGORDAILY – Ucapan Waketum PSSI Cucu Somantri soal Maaike Ira Puspita mendapat kritikan keras. Cucu dianggap tak paham statuta PSSI.
Ira Puspita disebut Cucu bakal naik jabatan dari Wasekjen menjadi Sekjen PSSI. Itu dilontarkannya saat menjawab pertanyaan siapa yang bakal menjadi pengganti Ratu Tisha Destria.
Hal inilah yang mendapat reaksi keras dari PSSI. Salah satunya dari Yunus Nusi yang merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
“Waketum Cucu Somantri harus menguasai bunyi dan tafsir statuta PSSI. Ranah penggantian Sekjen PSSI itu berada di Ketum PSSI,” kata Yunus Nusi dari rilis PSSI.
“Kalau asal bicara nanti terkesan tidak profesional dan berarti tidak menguasai masalah, khususnya soal Statuta PSSI. Di PSSI salah bicara, maka akan jadi bias,” ujarnya menyesalkan.
Ucapan Yunus Nusi itu mengacu ke Bab VI pasal 2 di Statuta PSSI yang berbunyi: Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan Sekretaris Jenderal. Namun, Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Komite Eksekutif untuk pemberhentian Sekretaris Jendral.
Selain Ketua Umum, Exco juga punya wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Sekjen. Itu tertuang dalam Pasal 40 Statuta PSSI.
“Hanya Ketua Umum yang dapat mengusulkan pengangkatan dari Sekretaris Jenderal,” tutur Yunus Nusi.
“Ketua Umum dapat juga mengusulkan kepada Exco PSSI untuk pemberhentian Sekretaris Jenderal PSSI. Jadi pernyataan Pak Cucu itu tidak mendasar,”