BOGORDAILY.net – Sejak merebak di akhir tahun 2019 lalu tentang maraknya indikasi tindakan penipuan dari oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengusaha yang menawarkan investasi Property Syariah diwilayahnya, Sutisna Camat Tanjungsari memberikan arahan kepada masyarakat umum.
Sutisna menjelaskan bahwa saat ini diwilayahnya banyak bermunculan oknum-oknum yang menjalankan bisnis kavling investasi yang mengatasnamakan syariah. Dibuat promosi semenarik mungkin agar masyarakat membeli kavling tersebut.
“Rata-rata izin ke Pemerintah Daerah tidak ada, permainan jual beli lahan yang tidak jelas berasal dari permainan makelar saja.” ungkap Sutisna kepada Bogor Daily.
Sutisna menyarankan kepada masyarakat umum, apabila ingin melakukan transaksi untuk membeli kavling yang mengatasnamakan syariah tersebut baiknya mengecek dahulu kepada aparat pemerintah daerah.
“Cek dulu ada perizinannya ada apa tidak, peruntukkan sesuai aturan undang-undang atau tidak dan surat tanahnya ada apa tidak. Pokoknya harus teliti dan seksama.” papar Sutisna.
Dalam waktu kedepan jangan sampai ada masyarakat yang melapor merasa dirugikan bertransaksi di wilayahnya. Dirugikan ini dalam makna indikasi tertipu atau dugaan ditipu oleh oknum tersebut.
“Yah biasanya, kalau sudah ditipu baru deh suka menyalahkan aparat setempat. Maka oleh itu cek segala sesuatunya sebelum memberikan keputusan untuk membeli.” jelas Pria yang sudah beberapa kali menjabat Camat itu.
Wilayah di Kecamatan Tanjungsari sendiri mempunyai tata ruang dan peruntukkan lahan yang 80 persen digunakan hanya untuk sektor pertanian saja. Tanjungsari memiliki banyak sekali kelompok-kelompok tani yang dibina juga oleh kami di ranah Pemerintah Kecamatan.
Dalam hal ini, Pemerintah Kecamatan mengambil langkah awal dengan saran, supaya masyarakat bisa lebih teliti ketika hendak melakukan transaksi pembelian investasi kavling di wilayah Tanjungsari.
“Sebagai Camat, giat di sektor pertanian dan perkebunan di wilayah Tanjungsari harus terus di tonjolkan.” pungkas Sutisna Camat Tanjungsari. (Red-BDN).