Friday, 19 April 2024
HomeBeritaSeruan Habib Rizieq kepada Ormas Islam di Tengah Wabah Korona

Seruan Habib Rizieq kepada Ormas Islam di Tengah Wabah Korona

BOGORDAILY.net – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyerukan kepada seluruh ormas Islam untuk menggalang dana membantu tim medis yang tengah berjuang menangani para pasien yang terinfeksi (Covid-19) di Indonesia.

Rizieq menyatakan bantuan dapat digalang oleh badan kemanusiaan yang ada dalam struktur masing-masing ormas Islam. Kepada ormas Islam di Jakarta disarankan bekerjasama dengan Pemprov DKI.

“Diserukan kepada FPI, PA 212, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam melalui sayap juang kemanusiaannya menggalang dana dalam rangka membantu tim medis di manapun mereka berada,” begitu isi seruan Rizieq, seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com (08/04/20).

Rizieq menyatakan kerja sama dengan Pemprov DKI perlu dilakukan mengingat Jakarta adalah salah satu episentrum penularan di Indonesia. Bantuan bisa dalam bentuk uang untuk pengadaan alat-alat medis terkait Covid-19.

“Khusus Jakarta sebagai episentrum penyebaran di Indonesia dan dengan korban terbanyak, maka diserukan ada rekening khusus kemanusiaan bersama ormas Islam bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk kepentingan kelengkapan dan kesempurnaan APD dan sarana medis lainnya buat para pejuang medis,” kata Rizieq, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.com (08/04/20).

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 besok setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Agus Terawan.

Hal itu ditetapkannya setelah melakukan kajian penerapan PSBB di ibu kota bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Interaksi antar orang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama TNI-Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada , 10 April 2020,” kata Anies, seperti yang dilansir dari tirto.id (08/04/20). (*/bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here