Monday, 20 May 2024
HomeBeritaTak Ada Gejala Corona Koruptor Lansia di Lapas Sukamiskin

Tak Ada Gejala Corona Koruptor Lansia di Lapas Sukamiskin

BOGORDAILY – Pembebasan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) lansia di tengah Pandemi Corona menjadi polemik. Lalu bagaimana sebenarnya kondisi para terpidana korupsi yang lanjut usia (lansia) di ?

“Belum ada (yang sakit). Alhamdulilah tidak ada (yang bergejala Corona). Mudah-mudahan tidak ada,” ucap Kalapas Sukamiskin Abdul Karim kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Karim menyatakan sejak virus dengan nama lain Covid-19 ini merebak di Indonesia, meningkatkan protokol penanganan kesehatan terhadap para napi. Setiap saat, suhu napi dicek petugas kesehatan lapas.

Menurut Karim, sejauh ini tidak ada napi tipikor maupun napi pidana umum yang memiliki gejala virus Corona tersebut. “Kita selalu mengecek kesehatan seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) terutama suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit Covid-19,” tuturnya.

Dia menjelaskan sejauh ini belum ada aturan resmi dari pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM terkait pembebasan napi tipikor. “Belum ada aturan untuk bebaskan napi tipikor. Seperti biasa mereka di kamarnya masing-masing,” kata Karim.

Soal pembebasan napi tipikor ini menimbulkan polemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya bahkan merilis nama-nama napi tipikor yang berusia lansia. Setidaknya ada 22 napi koruptor yang berusia di atas 60 tahun seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto hingga mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Rilis ICW tersebut merespons usulan Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Usulan itu disampaikan Yasonna dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu 1 April 2020.

Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Setidaknya akan ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” tutur Yasonna.

“Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua pertiga masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang,” katanya.

Namun soal pembebasan napi koruptor dibantah Yasonna beberapa hari kemudian. Politikus PDIP itu membantah akan membebaskan napi tipikor di tengah pandemi Corona. “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan soal pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 itu belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Joko Widodo. “Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” ujar Yasonna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here