Monday, 1 July 2024
HomeBeritaTak Pakai Masker, Siap siap Dicegat Polisi

Tak Pakai Masker, Siap siap Dicegat Polisi

BOGOR DAILY-  Polres Kabupaten Bogor memberikan imbaun hingga teguran tertulis kepada pengendara motor baik roda dua ataupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau di hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) kemarin.

Beberapa pelangggaran seperti pengendara tidak menggunakan masker hingga muatan kendaraan yang melebihi 50 persen kapasitasnya ditemukan pada hari pertama penerapan .

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan setidaknya ada 17 titik pos pemeriksaan atau check point yang telah didirikan di wilayah hukum Polres Kabupeten Bogor dalam rangka penertiban aturan .

Menurut, Roland pengendara yang melanggar aturan akan terlebih dahulu diberi imbauan hingga diberi surat teguran tertulis.

“Kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor. Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020 kami berikan teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya adalah supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang , dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya Covid-19,” kata Roland kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Sementara, Kasat Lantas Polres Kabupeten Bogor AKP Fadli mengatakan pada hari pertama penerapan bentuk pelanggaran yang paling dominan ditemukan, yakni pengendara motor tidak menggunakan masker saat berkendara.

Di sisi lain, ada pula pengendara yang melanggar aturan melebihi muatan sebgaimana aturan maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi ada 10 pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang,” kata Fadli.

“Paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar () di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here