Saturday, 5 October 2024
HomeKota BogorUN Ditiadakan, Begini Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Kota Bogor

UN Ditiadakan, Begini Penentuan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Kota Bogor

BOGOR DAILY – Terkait adanya wabah Virus Korona atau Covid-19, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Baik untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA atau SMK).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin, mengatakan, dengan dibatalkannya UN tahun 2020. Maka, proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan C, akan ditentukan oleh Kemendikbud RI.

Sedangkan, untuk pelaksanaan Ujian Sekolah atau kesetaraan kriteria kelulusan dan kenaikan kelas untuk SD, SMP dan program kesetaraan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor mengacu pada surat edaran Mendikbud no 4 tahun 2020.

“Untuk Kompetisi Sains Nasional (KSN) kompetisi olahraga siswa nasional (KOSN) dan Festival Lomba Sains Nasional (FLS2N) jenjang SMP dan SD tingkat Kota Bogor itu ditangguhkan, sampai dikeluarkan petunjuk dari Kemendikbud RI,” katanya kepada Bogordaily.net, ketika dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Pria yang mengenakan kaca mata ini menjelaskan, untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

“Untuk dana BOS atau bantuan operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang, sesuai dengan kebutuhan sekolah. Termasuk, untuk membiayai keperluan dalam pandemi Covid-19,” jelasnya.

Fahrudin masih menjelaskan, untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan. Bagi kelas I sampai VI dilakukan penilaian harian, tengah semester, tugas-tugas, praktek-praktek, produk aktifitas belajar di rumah, dan nilai sikap.

“Sementara untuk nilai semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dinilai dari, rata-rata nilai harian, nilai tengah semester, nilai tugas, praktek, aktivitas belajar di rumah dan sikap,” jelasnya lagi.

Sama halnya lanjutnya, untuk nilai kelulusan SD, SMP dan SMK atau SMA itu dinilai dari penilaian harian, tengah semester, tugas-tugas, praktek-praktek, produk aktifitas belajar di rumah, dan nilai sikap.

“Sama juga untuk nilai kelulusan siswa-siswi, SD, SMP, SMA dan SMK, nilai semester genap tahun pelajaran 2019/2020 dinilai dari, rata-rata nilai harian, nilai tengah semester, nilai tugas, praktek, aktivitas belajar di rumah dan sikap. Akan tetapi, ada rumusan lagi seperti menentukan nilai serta rapot bobot dari masing-masing unsur ditentukan. Ada juga penilaian peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program belajar, nilai rata-rata raoport nilai minimal yang ditentukan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Nadiem Makarim 24 Maret 2020, pembatalan UN karena lebih mempertimbangkan kesehatan dan keamanan para siswa. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 ini, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (Andi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here