BOGOR DAILY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengumumkan total pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Hujan itu sebanyak 1.502 pelanggar.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan, pihaknya telah menindak 1.502 pelanggar dan menyetorkan hasil sanksi administrasi ke kas daerah dari lima tempat usaha sebesar Rp 22 juta.
“Total di kami dari PSBB tahap I,II dan III ada 1.502 pelanggar, diantaranya 819 pelanggar tidak menggunakan masker, berboncengan beda alamat 56 orang,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Selasa (26/5/2020) malam.
Agus mengungkapkan, dari data pemantauan selama PSBB tahap I ada 22 pelanggar tidak menggunakan masker, 28 tempat usaha melanggar jam operasional, 31 lokasi kerumunan yang dibubarkan.
Sedangkan PSBB tahap II ada 360 pelanggar tidak menggunakan masker, 257 tempat usaha melanggar jam operasional, 24 lokasi kerumunan yang dibubarkan dan 6 tempat usaha yang disegel.
Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional, 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat, dan 5 tempat usaha yang disegel dan membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp 22 juta.
“Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin.
“Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas,” tukasnya. (Andi).