BOGOR DAILY-Sebagian umat muslim di Kabupaten Bogor, masih bisa melaksanakan salat Id (Idulfitri) berjamaah di masjid pada Minggu (24/5/2020). Syaratnya, mereka yang berada di zona kuning dan hijau, atau hanya 203 desa.
“Ya, untuk desa dan kelurahan yang masuk zona kuning dan sona hijau diperbolehkan salat Id. Tapi desa dan kelurahan yang masuk zona merah tidak diperbolehkan,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis (21/5/2020).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dari total 435 desa atau kelurahan, sebanyak 176 masuk dalam zona hijau, 27 desa atau kelurahan masuk zona kuning, sedangkan sisanya 232 desa atau kelurahan masuk dalam zona merah.
Wilayah yang masuk zona hijau adalah tidak ada kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif Covid-19. Sedangkan untuk zona kuning ada kasus ODP dan tidak ada kasus PDP dan positif corona.
Meski demikian, Bupati yang akrab disapa teh Ade ini menegaskan, salat Id diperbolehkan dilaksanakan di lingkup RW atau RT. Dimana jemaah berasal dari warga sekitar masjid atau musala tersebut.
“Agar warga dari zona merah tidak mengikuti salat Id di zona hijau dan kuning, maka salat hanya boleh dilakukan di masjid RT maupun RW yang jemaahnya saling mengenal. Jadi satgas RT dan RW yang bertugas mengawasi terhadap jemaah,” kata dia.
Hal senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Bogor (MUI) Kabupaten Bogor KH Mukhri Aji. Ia meminta MUI kecamatan dan desa bisa membantu camat, kepala desa, dan lurah di zona kuning dan hijau dalam mengatur masjid mana yang bisa melaksanakan aalat Id. “Ya, nanti ada panduan yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan saya mengharapkan MUI kecamatan,” tuturnya.
MUI Kabupaten Bogor meminta pada umat muslim di zona merah bisa melaksanakan salat Id di rumahnya masing–masing dengan syarat jumlah jemaah minimal empat orang.
“Empat orang itu sudah bisa melaksanakan salat Id, satu orang sebagai imam dan makmum. Apabila tidak pun tidak apa-apa, karena salat Id sunnah, apalagi ini lagi musim pandemik, sehingga diperbolehkan melaksanakannya di rumah atau tidak mengerjakannya karena menghindari bahaya tertular,” tambahnya