Friday, 4 April 2025
HomeBerita228 Kendaraan Ditahan Sementara Karena Langgar Larangan Mudik

228 Kendaraan Ditahan Sementara Karena Langgar Larangan Mudik

BOGORDAILY – Sejak 24 April lalu disampaikan, total 228 kendaraan calon pemudik ditahan kepolisian. Dua ratusan kendaraan itu membawa 1.389 penumpang.

Kendaraan yang dicegat akan ditahan sementara dan kemudian dilepas setelah mengikuti sidang tilang sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh petugas.

“Ini kan mengikuti mekanisme sidang tilang, mereka diberikan tilang denda maksimum. Setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang, kita tahan sampai sidang tilang. Ada yang tanggal 5, 26 Juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (11/5).

“Kepada pengemudi kita kenakan Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Untuk truknya kita kenakan Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Yaitu kendaraan barang non mengangkut penumpang, Pasal 308 itu kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah,” sambungnya.

Sambodo memastikan pihaknya tidak menerima sogokan apapun dari masyarakat yang berupaya lolos pemeriksaan mudik.

“Penindakan ini menegaskan pemerintah. Penindakan ini jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai ada Polri main mata dengan pemudik, menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini kami sampaikan bahwa kami Polri tegas melarang mudik,” tegasnya.

polisi tahan

“Keseriusan kami dan kami berharap masyarakat apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan tolong videokan, datakan. Kami akan tindak tegas bahkan saya tidak ragu-ragu untuk mengusulkan anggota itu untuk dipecat,” sambung dia.

Sambodo menambahkan, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan umum ternyata harus membayar tarif tak sedikit. Bahkan sampai dua kali lipat dari harga normal.

“Sebagai contoh ada salah satu yang kami tangkap ke Brebes tiketnya Rp500 ribu padahal normalnya Rp 150 ribu. Ada yang ke cirebon Rp300 ribu, padahal normalnya Rp100 ribu, ada yang sampe Rp 750 ribu dan sebagainya,” jelasnya.

Tingginya tarif tersebut, sambung Sambodo, nyatanya tidak menyurutkan usaha warga untuk coba-coba mudik. Terbukti kendaraan yang dicegat masih saja ada.

Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.

Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran.

18 Titik Pemeriksaan Mudik

Diketahui, pemerintah telah melakukan pelarangan mudik Lebaran 2020 sejak 24 April 2020. Pelarangan mudik tersebut untuk memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang masih melanda Indonesia.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya dengan stakeholder terkait membangun pos pengamanan sebanyak 18 titik di sejumlah perbatasan Jabodetabek. Ada dua titik yang menjadi pos besar yakni di Tol Cikarang dan Tol Bitung.

Sedangkan, untuk 16 pos pantau lainnya berada di jalur arteri seperti di Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jatiuwung, Puspitek, Curug, Jalan Raya Bogor-Cibinong, Citayam, Sumber Arta, Bantargebang, Cakung, Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu dan Pebayuran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here