Thursday, 25 April 2024
HomeBerita50 Persen Perusahaan Bus di Bali Tak Beroperasi, Imbas dari Wabah Virus...

50 Persen Perusahaan Bus di Bali Tak Beroperasi, Imbas dari Wabah Virus Corona

BOGORDAILY – Ketua DPD Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali, Ketut Eddy Darma Putra mengatakan, imbas dari Pandemi Covid-19 berakibat kerugian pada Perusahaan Otobus (PO) di Pulau Dewata.

Ia menerangkan, semenjak adanya wabah corona, sekitar 50 persen PO di Bali yang telah berhenti beroperasi.

“Hampir 50 persen lebih (PO yang berhenti beroperasi). Yang (masih) beroperasi ada puluhan bus,” kata Eddy saat dihubungi, Kamis (30/4) malam.

Sementara untuk kerugian, tentu juga dirasakan oleh para PO dan berdampak kepada para karyawan hingga dirumahkan dan di-PHK. Hal itu, sudah terjadi bagi para karyawan yang bekerja di PO sektor pariwisata yang kini sudah tak beroperasi.

“Kalau tidak beroperasi kerugian bagi para PO itu adalah kewajibannya tidak bisa terpenuhi. Dia, ada pinjaman kredit, baik di bank maupun leasing dan ini kan harus berjalan,” ujarnya.

“Kedua dia menghidupi daripada kru dan staf perusahaan tersebut. Kelangsungan hidupnya itu dampaknya ke sana, kalau sudah stagnan tidak beroperasi berarti terjadi PHK. Kalau dari (bus) pariwisata, sudah semua di rumahkan karena tidak beroperasi. Kalau yang umum, sekarang tergantung kapan tidak operasi, saat itu sudah mulai di PHK,” sambung Eddy.

Eddy juga menyampaikan, untuk jumlah PO yang asli di Bali ada 7. Namun, di luar itu jumlah sangat banyak. “Jumlah PO banyak di Bali, kalau PO asli Bali itu paling 7 PO. Tapi dari luar ada masuk juga, ada sehari- hari pemberangkatan 70 bus. Itu dalam kondisi normal,” katanya.

Banyak Pendatang yang Ingin Pulang Kampung

Eddy juga mengungkapkan, terkait dampak adanya larangan mudik semenjak Pandemi Covid-19. Harusnya, diterangkan dan dibedakan antara mudik dan pulang kampung. Karena, menurutnya semenjak wabah corona banyak para warga yang merupakan buruh atau pekerja yang ada di Bali ingin kembali ke kampungnya. Karena, di Bali sudah tidak mendapatkan pekerjaan lagi.

“Cuma, permasalahan larangan mudik ini mesti dipisahkan dulu. Kalau yang sekarang ini banyak yang kena PHK tidak bekerja lagi di sini. Khususnya di Denpasar, income tidak ada dia (pekerja) harus bayar makan dan indekos. Sehingga, dia pulang ke kampung, kalau ke kampung lebih efisien, daripada dia dirumahkan di sini harus bayar indekos,” ujarnya.

“Kalau mudik, biasanya dari tahun ke tahun itu ketetapan dari Kementerian (Perhubungan) itu H-10 atau H+10 itu kategori mudik dan itu angkutan lebaran. Kalau yang sekarang ini, karena pekerja tidak ada (kerjaan) daripada di sini dia diam, dia pulang kampung,” ujarnya.

Menurut Eddy, untuk saat ini masih ada PO yang beroperasi. Karena, hal itu belum adanya ketegasan peraturan. Ia menilai, dengan keluarnya Permenhub nomor 25 tahun 2020 dengan adanya larangan mudik di wilayah PSBB dan zona merah.

Selain itu, untuk di Bali bukan wilayah PSBB dan zona merah tetapi dalam perjalanan ada pencegatan dan disuruh putar balik. “Permenhub melarang mudik di luar wilayah PSBB maupun zona merah Corona. Tapi kenyataannya, dari sini juga ada beberapa pencegatan-pencegatan disuruh (putar) balik lagi,” ujarnya.

“Sebetulnya, pengusaha itu tertib dan taat dengan aturan sepanjang aturannya jelas. Di satu sisi Permenhub sudah jelas itu larangan mudik di luar larangan PSBB zona merah. Sekarang, Bali belum merupakan zona merah,” ungkapnya.

Menurut Eddy, dengan adanya pencegatan dengan meminta bus untuk putar balik pada saat mengangkut penumpang untuk pulang kampung. Tentu, itu juga memberatkan para warga yang ada di Bali yang ingin pulang kampung karena di Bali sudah tak memiliki pekerjaan.

“Ini kasihan, penumpang juga banyak mengeluh yang betul-betul tujuannya pulang kampung. Karena dia, tidak mendapatkan satu pekerjaan. Sekarang, diputar balik ke mana dia (pekerja) harus diam,” ujarnya.

“Bali belum PSBB, belum kena zona merah. Semestinya, bagi yang pulang kampung, iya monggo. Bagi yang masuk itu diseleksi. Karena kita, meringankan beban dia (pekerja) dan meringankan beban Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Eddy juga menyampaikan, untuk PO dari Jawa yang masuk ke Bali masih banyak yang beroperasi. Namun, tidak membawa penumpang dan mereka mengangkut penumpang dari Bali ke Jawa.

“Kalau dari Jawa ke sini sudah tidak ada penumpang sama sekali. Yang ada, yang dari sini ke Jawa sekarang. Dan dari sini tidak ada boleh tujuan ke (wilayah) PSBB. Contoh ke Surabaya, Jawa Timur tidak ada trayek ke Surabaya sekarang karena di sana sudah masuk PSBB,” ujarnya.

Pertegas Aturan Mudik dan Pulang Kampung

Eddy juga meminta, agar aturan untuk larangan mudik dan pulang kampung juga diperjelas. Sehingga, PO juga bisa kembali beroperasi untuk mengangkut para penumpang di Bali yang akan pulang kampung.

“Iya tentunya aturannya mesti jelas, contoh seperti sekarang bahwa Presiden sudah jelas mengatakan tidak boleh pulang mudik. Yang boleh, adalah pulang kampung sudah diklarifikasi pulang kampung apa itu kriterianya. Kriteria, pulang kampung kalau dia (pekerja) sudah di PHK sudah tidak mendapatkan satu pekerjaan sehingga dia harus mengeluarkan (biaya) tinggi dia lebih baik pulang sehingga lebih efisien di rumah,” ujarnya.

“Kemudian, yang kedua kita bisa melihat dari KTP-nya. Kalau dia, memang tujuannya pulang, iya berarti dia memang pulang kampung,” ujar Eddy.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here