BOGORDAILY.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, mencatat ada sebanyak 67 kepala desa (Kades) yang dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, dalam pemilihan Pjs itu tidak terdapat kriteria khusus, berkaitan dengan pangkat maupu golongan.
Menurutnya, Persyaratan utama dalam Pjs kades itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memang menguasai bidang pemerintahan dan terdaftar ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Jadi saat ini ada sebanyak 67 kepala desa di jabat oleh Pjs. Hal itu dilakukan karena kades yang menjabat di 67 sudsh habis masa jabatannya tahun 2020,” katanya kepada Bogordaily.net, Minggu (3/5/2020).
Ade Jaya menjelaskan, ke 67 kades yang dijabat Pjs itu, tersebar di 31 kecamatan yang ada Bumi Tegar Beriman.
“Pokoknya yang gak ada Kades Pjs itu di Kecamatan Leuwiliang, Ciseeng, Rancabungur, Parungpanjang, Nanggung, Kemang, Cigombong, Rumpin dan Cibinong yang memang tidak ada desa, semuanya kelurahan,” ucapnya.
Sementara, untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 yaitu, ada 88 desa di Kabupaten Bogor, pihaknya masih melihat situasi kondisi wabah Covid-19 ini. Karena pelaksanaannya dimulai akhir tahun yaitu bulan November.
“Kalau Pilkades serentak yang 88 desa nanti November. Kan lihat dulu situasinya dulu. Tahapannya kan mulai bulan Juli, jadi masih lama situasinya sekarang kita lihat dulu,” jelasnya.
Mengenai penanganan Covid-19 di tingkat desa ia menambahkan, sudah diambil langkah dengan cara menerapkan pola padat karya tunai. Jadi, pihak desa melibatkan masyarakat miskin dan pengangguran serta setengah pengangguran untuk dipekerjakan dengan dibayar harian.
“Sesuai dengan keputusan Bupati, bahwa bisa menggunakan dana desa. Kita juga percepat sengaja ADD dan BHPR bagi hasil pajak itu juga untuk dipercepat,” tukasnya. (Andi)