BOGORDAILY – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menanggapi adanya keluhan dari daerah terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Menurut dia, pada dasarnya kriteria penerima bansos dan prosedur penyalurannya sebenarnya sangat sederhana.
“Kalau dari sisi kriteria maupun prosedur saya kira sangat sederhana,” kata dia, dalam diskusi virtual ‘Ngobrol Tempo’, Kamis (30/4).
Kemensos, jelas dia, tidak memberikan syarat yang sulit dalam penyaluran bansos. Hanya memang perlu dilakukan pengaturan terkait kriteria siapa saja yang berhak menerima bansos. Dengan harapan penyaluran bansos memenuhi prinsip tepat sasaran dan cepat.
“Maka kita memberi rambu-rambu yang sangat mudah untuk bansos tunai diberikan kepada mereka yang selama ini belum mendapat bansos PKH maupun bantuan pangan non tunai (BPNT). Jadi supaya menghindari nanti kalau terjadi penumpukan penerimaan bansos pada keluarga tertentu pasti akan menimbulkan kecemburuan,” jelas dia.
“Maka kita berikan syarat yang sifatnya sangat rasional karena untuk yang menerima PKH dan menerima BPNT kan selama ini sudah dapatkan bantuan, maka Bansos yang Secara khusus itu maka kita minta itu di luar PKH dan BPNT. Karena ini juga banyak nanti dari Kementerian dan Lembaga juga akan menganggarkan bansos-bansos,” tambah dia.
Terkait pihak mana yang layak menerima bansos, jelas dia, sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah daerah. “Kita telah menyampaikan sebenarnya terkait siapa penerima bansos tunai maupun bansos sembako, saya kira ini sudah jelas kita berikan kewenangan itu kepada kabupaten atau kota yang akan mengusulkan sebagai penerima bansos. Tentu itu disesuaikan dengan alokasi pagu yang juga telah kita sampaikan kita sepakati bersama,” tegas dia.
Sementara soal data, dia berharap para kepala daerah bisa mencocokkan antara data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang disampaikan oleh Kemensos dengan kondisi riil yang terjadi lapangan. Karena itu amat sangat terbuka kemungkinan bahwa terjadi perubahan penerima bantuan sosial.
“DTKS itu adalah satu acuan karena DTKS ini adalah juga kita verifikasi secara periodik bersama dengan daerah, tapi di dalam kita memberikan bansos untuk masyarakat dalam kaitannya dengan dampak Covid-19 ini, boleh itu kemudian dimodifikasi. Artinya kalau ada Keluarga dalam DTKS kemudian di lapangan itu tidak sesuai itu boleh kemudian dilakukan perbaikan atau juga kalau ada yang itu pantas mendapatkan bantuan sosial ini, ini boleh juga diusulkan,” urai dia.
“Dan itu saya kira sudah diperkuat oleh surat edaran KPK No 11/2020 terkait dengan penggunaan DTKS maupun non DTKS dalam rangka pemberian bansos apakah itu tunai, barang, maupun dalam bentuk yang lain,” tandasnya.