BOGORDAILY.net – Pengendara roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Simpang Empang, Kota Bogor, yang ngamuk-ngamuk tidak diberikan surat teguran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudi, mengatakan, pihaknya tidak memberikan surat teguran karena khawatir ada kontak fisik.
“Engga, nyelonong aja kita hindari kontak fisik,” katanya, kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan saja, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020.
“Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesebarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir,” ucapnya.
Sebelumnya, pengendara roda empat ngamuk-ngamuk dan menantang Wali Kota Bogor, Bima Arya, ketika diberhentikan oleh petugas Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Jalan Raya Simpang Empang, Kota Bogor.
Pengendara roda empat bernama Endang (44) itu ngamuk-ngamuk lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB yang diberlakukan di Kota Hujan tersebut.
“Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah,” teriaknya dengan nada tinggi dalam cuplikan video berdurasi 2 menit 16 detik beredar di media sosial, Minggu (3/5/2020).
Pria yang mengenakan kacamata dan kaos hitam itu mengaku kecewa, dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya dengan alasan menjaga jarak.
Endang yang merupakan warga Kota Bogor itu mengaku, sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan Virus Korona Covid-19 berupa mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer. (Andi).