Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaDiduga Menghina Latuconsina, Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara

Diduga Menghina Latuconsina, Andre Taulany Terancam 6 Tahun Penjara

BOGORDAILY – Komedian  dan Rina Nose dipolisikan. Keduanya diduga melecehkan salah satu marga Maluku, Latuconsina.

Ruswan Latuconsina melaporkan keduanya ke polisi. Ruswan menyebut, laporan itu dibuatnya atas kesepakatan keluarga besar Latuconsina. Mereka ingin dan Rina Nose diproses secara hukum.

dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang teregistrasi dengan Nomor : TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020.

Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti,” ujar Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat artis Prilly Latuconsina menjadi bintang tamu dalam acara televisi yang dipandu oleh dan Sule. Nama belakang wanita 23 tahun itu pun menjadi bahan candaan oleh .

memplesetkan nama belakang Prilly Latuconsina Menjadi Prilly Latukondangan. Kemudian Rina Nose yang juga berada dalam acara tersebut juga ikut-ikutan. Ia memplesetkannya menjadi Prilly Latukonstraksi untuk bahan tertawaan.

Setelah kejadian itu, dan Rina Nose sudah meminta maaf kepada Prilly Latuconsina. Ia memaklumi candaan tersebut dan menerimanya dengan legowo, tanpa mengambil hati sedikitpun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here