Friday, 22 November 2024
HomeBeritaDishub di Jabodetabek Mengeluhkan Sanksi PSBB yang Tak Jelas

Dishub di Jabodetabek Mengeluhkan Sanksi PSBB yang Tak Jelas

BOGORDAILY – Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan di Jabodetabek mengeluhkan sanksi tak jelas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka meminta pemerintah pusat memperjelas ketentuan terkait sanksi bagi para pelanggar selama darurat virus corona.

Kadis Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, selama ini ketidakjelasan tersebut membuat penindakan pelanggaran PSBB berbeda-beda di tiap daerah.

Akibatnya, penerapan PSBB di Jabodetabek mulai mengendur dan membuat tren penambahan kasus baru Covid-19 meningkat.

“PSBB kedua, ada kecenderungan [kasus positif] naik kembali, karena tadi, ada kelonggaran yang tidak hanya di Depok, di Bekasi, Jakarta dan lain-lain. Hal ini lah yang memang perlu ada keseragaman,” kata Dadang dalam diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran), Rabu (6/5).

 

Demi efektivitas penerapan PSBB, Pemkot Depok pun merujuk Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan mengacu aturan itu, pemerintah dapat melakukan tindakan apa saja dalam rangka menjaga dan melindungi keselamatan warga.

“Jadi saat ini sudah ada sanksi yang sifatnya administratif dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran sampai dengan penghentian sementara kegiatan pada saat masa PSBB,” tambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menilai, ketidakjelasan ketentuan soal sanksi membuat kebijakan PSBB di berbagai daerah tak berjalan efektif.

Di Bekasi, misalnya, larangan berkerumun yang dikeluarkan pemerintah kota hanya tampak seperti imbauan.

“Pedagang sudah diatur agar jaga jarak, tapi tetap warganya berkerumun, ramai. Kita berupaya terus memberikan edukasi pada masyarakat. Tappi, kan, memang tidak ada sanksi, tidak ada pidana,” tutur Ginanjar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here