Friday, 26 April 2024
HomeBeritaIni Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Bak Sampah Apartemen Terungkap

Ini Alasan Lucinta Luna Buang Ekstasi ke Bak Sampah Apartemen Terungkap

BOGORDAILY –  sudah menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang membelitnya. Sidang tersebut membacakan dakwaan untuk .

Dalam dakwaan tersebut, terungkap ternyata sebenarnya sudah membuang ekstasi sebelum ke Bali. Ekstasi tersebut didapat saat datang ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

“Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu dengan beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang wanita yang terdakwa tidak kenali dikarenakan kondisi pada saat itu gelap,” kata Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan Sofwan.

Asep mengatakan, langsung mengkonsumsi ekstasi tersebut. Akan tetapi, karena rasanya yang tak enak, mengatakan hanya mengkonsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang.
“Pada waktu sekitar 1 (satu) minggu sebelum terdakwa ke Bali pada tanggal 5 Februari terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D, lantai 39 unit DK kecamatan Tanah Abang,” lanjutnya.

Ternyata setelah satu minggu dibuang ke bak sampah, ekstasi tersebut masih berada di tempat yang sama. Sampai akhirnya pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua butir ekstasi tersebut.

“Menemukan dua butir narkotika jenis ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo ‘LEGO' milik terdakwa yang ia telah buang sebelumnya,” tukas Asep.

Tidak hanya dua butir ekstasi polisi juga menemukan tujuh butir Riklona di dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamunya.

didakwa pasal berlapis. Ditemukannya dua butir ekstasi, didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tujuh butir tablet warna putih dengan berat netto 1,3308 gram mengandung psikotropika jenis Klonazepam dan terdakwa terancam pidana dalam Pasal 60 dan 62 Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, rambut mengandung amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi. Oleh karena itu, juga didakwa dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here