Friday, 29 March 2024
HomeBeritaKantor Hukum Sembilan Bintang Himbau Pengusaha Property Syariah Urus Izin Dulu, Baru...

Kantor Hukum Sembilan Bintang Himbau Pengusaha Property Syariah Urus Izin Dulu, Baru Jualan

Bogor Daily – Mencermati banyak nya penawaran-penawaran investasi hunian, tanah kavling maupun bentuk jenis Property yang ditawarkan dengan pengemasan secara syariah di masa wabah corona virus ini, membuat Kantor Hukum Sembilan Bintang angkat bicara.

Rd. Anggi Triana Ismail, S.H sebagai Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang menjelaskan melalui sambungan telepon kepada Bogor Daily, dirinya menyoroti juga beberapa kasus tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang mengatasnamakan Property Syariah beberapa waktu kebelakang ini yang menyebabkan kerugian materiil dan kerugian inmateriil.

“Ya kasian masyarakat, sebelum memilih untuk membeli, baiknya calon konsumen bisa lebih jeli, lihat izin nya ada apa tidak, sesuai peruntukkan tidak, tanah dan sertifikatnya ada atau tidak. Sampai kita juga perlu melihat personal pelaku usaha nya sampai manajemen nya.” jelas Anggi.

Anggi juga menambahkan bahwa banyak kejadian yang terjadi, oknum pengusaha ini ganti baju saja, dari baju konvensional ke baju atau kedok syariah. Rata-rata mereka langsung main jual saja tanah kepada konsumen, dengan hal-hal yang ditabrak, seperti belum ada izin langsung dijual kepada masyarakat, ataupun lahan yang baru dibebaskan dengan hanya DP kepada pemilik sebelumnya, sudah main dijual saja.

“Jelas para pembeli yang merasa dirugikan oleh penjahat berkedok syariah tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8, tahun 1999. Dalam pasal tersebut banyak muatan yuridis yang melindungi konsumen.” papar Anggi.

Harapan serta himbauan saya sebagai praktisi hukum, sebaiknya para pengusaha ini juga menerapkan kadar-kadar syariat agama dalam menjalankan bisnisnya, jangan hanya janji surgawi, kenyataannya neraka yang diberikan. Berjalan lah sesuai koridor agama dan ketentuan regulasi perizinan yang diterapkan negara. Selesaikan semua secara tuntas dan baik dari sisi proses legalitas sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Ihsanul Muttaqien , Sekretaris Pengurus Pusat DPS saat berada di Acara Silaknas DPS pada akhir 2019 lalu.

Sementara itu di tempat terpisah, pernyataan dan himbauan Kantor Hukum Sembilan Bintang di-amin-kan juga oleh Ihsanul Muttaqien yang menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Pusat Komunitas Developer Property Syariah atau yang biasa di sebut dengan nama DPS.Ihsanul juga menjelaskan bahwa selama ini, DPS yang merupakan rumah besar para praktisi bisnis Property Syariah di Indonesia selalu memberikan edukasi-edukasi seputar ketentuan pengurusan perizinan sampai ke ranah penyesuaian sesuai dengan hukum syariat. Memberikan segala macam informasi, strategi dan cara agar pengembangan konsep bisnis Property Syariah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saat ini DPS berani mengklaim ada 500 project Property Syariah dibawah naungan DPS di seluruh Indonesia. Mungkin yang sembrono dan bermasalah tersebut hanya segelintir oknum, yang jelas setiap project member DPS In Syaa Allah taat hukum dan regulasi perizinan yang ada.” tukasnya.

(Red-BDN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here