Friday, 29 March 2024
HomeBeritaKisah Rebutan Hak Waris Anak Orang Kaya di Bogor, Berakhir di Meja...

Kisah Rebutan Hak Waris Anak Orang Kaya di Bogor, Berakhir di Meja Hijau

BOGORDAILY.net – Gugatan atas hak waris yang diajukan Sandi Kelana Putra yang mengaku-ngaku anak dari Hengky Susanto akhirnya berujung di putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1 A Kabupaten Bogor.

Hengky Susanto yang memang sebagai pemegang hak waris dalam perkara no : 74/Pdt.G/2020/PN.Cbi pada sidang ke-6 tanggal 20 Mei 2020 kemarin dibantahkan oleh PN Cibinong.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketua oleh Irfanudin, berpendapat, untuk memutuskan putusan sela terhadap hak waris yang memang diajukan sebelumnya oleh Sandi Kelana Putra.

Dalam putusan sela tersebut ketua majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan dari Tergugat I (Lenny Setiawan Ong), Tergugat II (Yudy Susanto), Tergugat III (Hendrik), Tergugat IV (Tony Susanto) dan Tergugat V (Hengky Susanto), atas gugatan hak waris dari Sandi Kelana Putra.

Majelis hakim pun menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat, dan menghukum tergugat dengan membayar seluruh biaya perkara.

Pengacara tergugat dari Hengky Susanto, Gerry Wahyu Riyanto, menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar majelis hakim memutuskan putusan sela yang pertama, surat kuasa penggugat tidak sah. Karena dalam substansi surat kuasa harus mengandung subjek hukumnya, baik penggugat maupun tergugat, dipengadilan mana akan diperiksa perka tersebut dan tentang jenis perkaranya.

Serta tentang terkait kewenangan penerima kuasa, dalam surat kuasa harus menjelaskan, kewenangan penerima kuasa ini berewenang untuk apa saja. Akan tetapi, hal-hal yang menjadi sebuah cacat formil yang mana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 7 Tahaun 2012, tentang surat kuasa khusus itu tidak dituangkan dalam surat kuasa yang diberikan penggugat (Sandi Saputra) kepada kuasa hukumnya.

“Dalam agenda sidang pemeriksaan para pihak adanya fakta persidangan bahwa, ada kesalahan penulisan identitas Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V didalam gugatan penggugat dan kesalahan penulisan identitas itu tidak diperbaiki oleh si penggugat. Surat kuasa khusus dan surat gugatan Penggugat cacat formil, maka gugatan Penggugat dalam hal ini tidak dapat diterima atau niet ontvankeljik verklaard,” katanya.

Yang kedua lanjutnya, Gugatan penggugat tidak mempunyai legal standing, Sandi Saputra sebagai penggugat bukanlah ahli waris dari Tuan Kelana Saputra. Untuk itu, Sandi Saputra tidak memiliki legal standing sebagai penggugat yang mana didalam gugatan penggugat harus ahli waris yang sah.

“Jika merujuk kepadas Pasal 42 undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi ‘anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah’. Sedangkan, penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum adanya surat yang membuktikan bahwa Penggugat adalah anak sah tuan Kelana Saputra,” ucapnya.

Ketiga masih kata Gerry sapaannya, gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptio Obscurum Lebellum), dimana tidak mencantumkan subjek hukum yang jelas, objek perkaranya kabur yang seharusnya mengkaji tentang perkara gugatan waris, namun dalam petitumnya dicantumkan adanya perbuatan melawan hukum.

“Sehingga kami berpendapat didalam eksepsi kami gugatan itu kabur atau tidak jelas,” jelasnya.

Poin ke empat, gugatan Penggugat kurang pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium), karena ahli waris yang sah menurut hukum dan terdaptar di Menkumham, baik dari catatan kepala desa maupun yang lainnya, ada satu nama yang tidak dicantumkan dalam gugatan oleh Penggugat yakni saudari Leni.

“Bisa disimpulkan gugatan ini menurut kami gugatan Penggugat kurang pihak,” imbuhnya.

Dan yang kelima, Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat (Exceptio Persona Standi in Judicio), Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai ahli waris, karena tidak memilki hubungan hukum dengan para Tergugat.

“Berdasarkan hal tersebut, dapat dinyatakan bahwa pada dasarnya Penggugat tidak memiliki hak atas harta waris tuan Kelana Saputra, karena setatus Penggugat hanya sebagai anak diluar kawin tuan Kelana Saputra,” tukasnya. (Andi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here