Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaKontroversi Jokowi Menaikkan Iuran BPJS (Lagi) Saat Pandemi

Kontroversi Jokowi Menaikkan Iuran BPJS (Lagi) Saat Pandemi

BOGORDAILY – Kebijakan Presiden Joko Widodo () yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak tepat, apalagi saat pandemi virus Corona (COVID-19) yang ikut berdampak secara ekonomi.

Singkat cerita, awalnya iuran BPJS yang ditetapkan tahun 2018 adalah Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan kemudian disesuaikan kembali menjadi Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III). Aturan ini digugat dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan seperti tahun 2018.

Namun, memilih tetap menaikkan iuran lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Per 1 Juli 2020, besaran iuran BPJS adalah Rp 150.000 (kelas I), Rp 100.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III) dan naik menjadi Rp 35.000 di tahun 2021. Apa pertimbangan pemerintah menyesuaikan kembali iuran BPJS Kesehatan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020, Rabu (13/5).

Sejurus kemudian, kebijakan ini panen kritikan. Berikut kritikan yang muncul akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Penggugat

Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), selaku penggugat Perpres sebelumnya, menilai pemerintah mengakali keputusan keputusan MA. KPCDI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. Dia menilai tarif BPJS Kesehatan masih memberatkan masyarakat.

“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Dia menegaskan bahwa seharusnya iuran BPJS Kesehatan tidak naik, terutama kelas III. Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35 ribu. Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan uji materi ke MA atas Perpres ini.

“KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut,” jelas Petrus.

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus Corona. Ansory mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dicabut.

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah COVID-19, dimana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Anshory kepada wartawan, Rabu (13/5).

3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Nihayatul, masyarakat cenderung dipermainkan dengan keputusan pemerintah. Beberapa bulan lalu, pemerintah memutuskan tak menaikkan iuran, namun saat ini pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat tidak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan. Kemarin bulan April mereka sudah membayar kenaikan, lalu untuk bulan Mei ini, mereka mengakumulasi kenaikannya hanya dengan menambah sisa-sisanya, hanya bulan April, Mei, Juni, sesuai dengan iuran yang lama, tapi selanjutnya mereka harus membayar iuran yang baru,” kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5).

4. Partai Demokrat (PD)

Bagi PD, kebijakan pemerintah membuat masyarakat menjadi ambyar dengan beban baru. PD berpandangan dengan keadaan seperti ini, masyarakat bisa tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini,” kata Wasekjen PD, Irwan kepada wartawan, Rabu (13/5).

5. Partai Amanat Nasional (PAN)

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan ini tidak tepat di mana situasi saat ini sedang pandemi Corona. Saleh sudah menduga pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk kenaikan iuran BPSJ Kesehatan.

“Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, di dalam Perpres itu, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (13/5).

6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Anggota Komisi IX dari F-PPP Anas Thahir mengkritik pemerintah yang dinilainya kurang memiliki kepekaan terhadap krisis yang dialami rakyat di tengah pandemi virus Corona. Menurut Anas, kegembiraan masyarakat dengan dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung pupus oleh kebijakan baru dari .

“Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia,” kata Anas kepada wartawan, Kamis (14/5).

7. Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengkritik langkah teranyar ini. Fadli menilai masyarakat seperti terkena musibah berlipat ganda setelah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengan pandemi Corona. Fadli Zon meminta mencabut keputusannya ini.

“Pak , kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd,” kata Fadli Zon yang bercuit di Twitter, Kamis (14/5).

Seperti apa penjelasan pemerintah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan?

Pihak eksekutif menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:

1. Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

“Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5).

Airlangga menjelaskan, iuran untuk Kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran Kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

“Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan,” terangnya.

2. Menko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah berjanji tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah telah mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengubah struktur kenaikan tarif baru.

“Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana saya bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS?” cuit Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, menanggapi berita yang berjudul ‘Mengingat Janji Mahfud Md Patuhi Putusan MA Tak Naiki Iuran BPJS Kesehatan' seperti yang dilihat detikcom, Kamis (14/5).

“Yang saya bilang pemerintah mengikuti putusan MA karena sudah final dan mengikat. Pemerintah sudah ikut vonis MA dengan mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru,” sambungnya.

3. Kantor Staf Presiden (KSP)

KSP dari pihak Istana Kepresidenan menyadari munculnya kritikan akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan. KSP menyebut, negara juga dalam keadaan sulit di mana penerimaan negara turun saat pandemi virus Corona.

“Terkait dengan itu sebenarnya di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini,” kata Plt Deputi II KSP bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu sosial Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Abetnego Tarigan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/5).

Abetnego menegaskan bahwa kenaikan iuran itu adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional. Ia juga membantah kenaikan ini bertentangan dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan sebelumnya.

“Orang nanya kok dinaikin lagi? Nah makanya ada konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya ya, di dalam rapat rapat persiapan dulu ya. Itu yang diinformasikan ke kami. Itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan soal iuran pengelolaan BPJS itu,” ucap Abetnego.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here